Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Keterangan Ahli JPU Gugurkan Unsur Molotov, PH: Perkara Sudah Selesai, Optimis Terdakwa akan Bebas

Zahara by Zahara
2 April, 2026
in Kaltim
0
Keterangan Ahli JPU Gugurkan Unsur Molotov, PH: Perkara Sudah Selesai, Optimis Terdakwa akan Bebas

Foto: Penasihat Hukum terdakwa kasus bom molotov samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (2/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Bambang Edy Dharma, menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan berasal dari satuan Brimob dengan keahlian di bidang penjinak bom. Namun, menurutnya, keterangan ahli justru mengarah pada kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa tidak memenuhi kategori bom molotov.

“Ahli sudah mengarah bahwa yang diperiksa oleh ahli ini, yang diantarkan oleh penyidik, itu belum terpenuhi kategorinya molotov. Jadi tegas ahli menyatakan hari ini bahwa yang diperiksa bukan bom molotov,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa dakwaan yang menggunakan Undang-Undang Darurat menjadi kurang tepat. “Jadi terkait dengan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tentang undang-undang darurat, jelas ini kurang tepat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, terdapat lima kriteria suatu benda dapat dikategorikan sebagai bom molotov, di antaranya adanya unsur eksplosif, inisiator, saklar, casing, serta dampak yang ditimbulkan.

“Selama itu belum terjadi, maka itu belum molotov. Makanya tadi ahli sampaikan cuma empat, bahkan ada waktu diperiksa cuma tiga. Jadi belum terpenuhi unsurnya,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa ahli mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ahli juga tadi tegas menyampaikan di terakhir bahwa dalam perkara ini itu belum molotov. Dan seluruh keterangannya di BAP itu dicabut. Yang dipakai adalah fakta persidangan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Paulinus Dugis, menyatakan optimisme bahwa para terdakwa akan dibebaskan.

“Kami optimis keempat terdakwa yang kami bela di dalam persidangan ini akan bebas. Minimal putusannya adalah onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujarnya.

Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan justru membantah dakwaan jaksa. “Satu-satunya yang menyatakan mereka ini melakukan dugaan tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah pendapat ahli. Nah, hari ini ahli mengatakan bahwa itu bukan bom molotov. Artinya, dakwaan itu terbantahkan semua,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa barang bukti yang dihadirkan tidak memenuhi komposisi molotov, seperti tidak adanya sumber api atau pemicu. “Sementara barang bukti yang dihadirkan tidak memenuhi komposisi tersebut,” katanya.

Paulinus menilai, jika hanya berupa botol berisi bahan bakar tanpa pemicu, maka tidak dapat dikategorikan sebagai bom. “Kalau dikatakan hanya diam saja itu meledak, itu tidak bisa masuk kategori. Penjual bensin di pinggir jalan juga pakai botol, tidak meledak,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menunggu penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut. “Kami tidak memberikan kesimpulan, karena kesimpulan itu ada di hakim dalam perkara ini,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 171
Previous Post

Isu Bankeu Nol, DPRD Samarinda Dorong Respons Kreatif Hadapi Tekanan Fiskal

Next Post

Survei Opini Publik: Sebanyak 83,1 Persen Publik Menentang Serangan Amerika-Israel terhadap Iran

Zahara

Zahara

Next Post
Survei Opini Publik: Sebanyak 83,1 Persen Publik Menentang Serangan Amerika-Israel terhadap Iran

Survei Opini Publik: Sebanyak 83,1 Persen Publik Menentang Serangan Amerika-Israel terhadap Iran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Keterbatasan Fiskal, Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Fokus Perbaikan Ringan

Keterbatasan Fiskal, Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Fokus Perbaikan Ringan

6 Juli, 2026
Komisi IV Usulkan Guru Lepas Masuk Skema PJLP agar Gaji Lebih Layak

Komisi IV Usulkan Guru Lepas Masuk Skema PJLP agar Gaji Lebih Layak

6 Juli, 2026
DPRD Kota Samarinda Soroti Dugaan Manipulasi KK pada SPMB, Komisi IV Minta Pengawasan Mutasi Diperketat

DPRD Kota Samarinda Soroti Dugaan Manipulasi KK pada SPMB, Komisi IV Minta Pengawasan Mutasi Diperketat

6 Juli, 2026
Keterbatasan Fiskal, DPRD Samarinda Fokuskan Rehab Ringan Sekolah di 2027

Keterbatasan Fiskal, DPRD Samarinda Fokuskan Rehab Ringan Sekolah di 2027

6 Juli, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Keterbatasan Fiskal, Renovasi Sekolah di Samarinda Masih Fokus Perbaikan Ringan

Komisi IV Usulkan Guru Lepas Masuk Skema PJLP agar Gaji Lebih Layak

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.