TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan penyesuaian terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menyusul adanya sejumlah koreksi dan perubahan kebijakan fiskal.
Penyesuaian tersebut dibahas melalui penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-II DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan koreksi APBD dilakukan sebagai langkah konsolidasi pemerintah daerah terhadap sejumlah perubahan, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), hingga koreksi gubernur terkait bantuan keuangan yang diterima daerah.
Menurut Sunggono, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah kepastian penyaluran sisa transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
Berdasarkan data terbaru, realisasi dana kurang salur yang telah diterima Pemkab Kukar baru sekitar 40 persen. Jika dikonsolidasikan, nilai dana yang berkaitan dengan kondisi tersebut mencapai lebih dari Rp2,4 triliun.
“Setelah kebijakan ini disampaikan kepada Bupati, kami akan langsung mengadakan rapat untuk membahas kelanjutannya. Kami harap koreksi atas APBD dengan segala regulasi yang ada bisa segera disepakati bersama,” ujar Sunggono.
Di tengah kondisi transfer pusat yang belum sepenuhnya tersalurkan, Pemkab Kukar memastikan pemenuhan kewajiban atau utang daerah tetap menjadi perhatian.
Sunggono menegaskan, pembayaran kewajiban daerah sejauh ini berjalan lancar. Bahkan, progres pembayarannya disebut telah mencapai hampir 80 persen.
Ia menjelaskan, setiap kali menerima Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab Kukar secara konsisten menyisihkan sebagian dana untuk membayar kewajiban daerah.
“Setiap ada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diserahkan ke kita, Bupati langsung mengarahkan kami untuk menyisihkan 10 hingga 20 persen. Dana tersebut dikhususkan untuk mencicil pembayaran kewajiban daerah secara berkala,” jelasnya.
Namun, tersendatnya penyaluran DBH turut memberikan dampak terhadap struktur belanja daerah. Kondisi tersebut membuat Pemkab Kukar harus mengambil langkah antisipatif agar kondisi fiskal tetap terkendali.
Sunggono menyebut Bupati Kukar Aulia Rahman Basri telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk melakukan pemangkasan terhadap anggaran yang dinilai tidak mendesak.
Efisiensi dan rasionalisasi anggaran pun kini menjadi fokus pemerintah daerah dalam menyesuaikan kembali APBD 2026.
Meski demikian, Sunggono memastikan efisiensi tidak akan mengorbankan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Belanja untuk pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pemkab Kukar berharap proses koreksi dan penyesuaian APBD 2026 dapat segera disepakati bersama DPRD, sehingga pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.













