Samarinda — Hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memanas. Polemik mencuat seiring perdebatan tajam terkait penyusunan kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang belum menemui Titik temunya.
Hal tersebut disebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim membatasi ruang Pokir hanya pada empat sektor prioritas, yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kebijakan ini langsung menuai respons dari kalangan legislatif yang menilai pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa penyusunan RKPD semestinya tidak kaku pada pembatasan sektoral semata. Menurutnya, Pokir merupakan representasi langsung dari kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui reses dan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah.
“RKPD 2027 itu seharusnya menjadi pijakan untuk melihat skala prioritas daerah secara menyeluruh, bukan malah membatasi hanya pada empat sektor. Di dalam kamus usulan itu ada aspirasi rakyat yang sama pentingnya untuk diperhatikan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026)
Bahar, sapaan akrabnya, menilai polemik ini muncul karena adanya perbedaan sudut pandang antara pemerintah daerah dan kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut, apa yang dianggap prioritas oleh pemerintah belum tentu sejalan dengan urgensi di lapangan.
“kalo sekarang kan menjadi polemik karena ada hal-hal yang dianggap prioritas oleh pemerintah daerah, tapi bagi rakyat itu justru tidak prioritas,” bebernya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi alasan keterbatasan fiskal yang digunakan Pemprov sebagai dasar pembatasan Pokir. Menurutnya, hal tersebut tidak sepenuhnya relevan jika melihat kapasitas anggaran daerah pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau bicara fiskal, APBD kita pernah mencapai Rp9,8 triliun. Artinya, tinggal bagaimana memilah dan memprioritaskan. Kamus usulan itu sudah melalui proses panjang, termasuk pembahasan dengan OPD. Itu bukan usulan tiba-tiba, tapi hasil serapan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut mencatat ada 313 aspirasi masyarakat hasil reses yang masuk dalam pembahasan Pokir. Namun, jika dibatasi hanya 25 program, maka hanya sekitar 20 persen aspirasi yang dapat terakomodasi.
“Kalau dibatasi seperti itu, mayoritas aspirasi rakyat akan hilang. Itu yang kami tidak inginkan,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kaltim terkait sekitar 160 usulan dalam kamus usulan RKPD 2027. Bahar menegaskan pihaknya telah menyampaikan seluruh usulan tersebut dan kini menunggu itikad baik dari pemerintah daerah.
“Kami sudah menyampaikan semuanya. Tinggal bagaimana niat baik Pemprov, melalui gubernur dan TAPD, untuk mengakomodir usulan rakyat itu. Kalau memang tidak diakomodir, tentu akan kami sampaikan ke masyarakat,” katanya.
Situasi ini semakin krusial mengingat tenggat waktu penginputan program ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang akan segera ditutup menjelang Musrenbang tingkat provinsi pada akhir April.
Bahar mengingatkan, jika kebuntuan terus berlanjut, DPRD Kaltim berpotensi mengambil langkah politik, termasuk tidak membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pimpinan fraksi pasti akan mengambil sikap. Apakah mengikuti skala prioritas gubernur atau tidak menyetujui. Kalau tidak disetujui, konsekuensinya DPRD bisa saja tidak membahas APBD,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa gubernur memiliki opsi menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk Kamus usulan RKPD 2027 tanpa persetujuan DPRD. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme tersebut memiliki batasan.
“Perkada itu hanya bisa menggunakan program yang sudah ada di APBD 2026, tidak bisa memasukkan usulan baru, jadi usulan 2026 saja, tetap ada keterbatasannya,” pungkasnya. (Mujahid)












