Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mahkamah Agung Tolak Kasasi ESDM, Erwin Febrian Syuhada Menangkan Sengketa Informasi Dokumen Lingkungan PT Kaltim Prima Coal

Zahara by Zahara
7 Agustus, 2026
in Berita Utama
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi ESDM, Erwin Febrian Syuhada Menangkan Sengketa Informasi Dokumen Lingkungan PT Kaltim Prima Coal

Aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

FacebookTwitterWhatsapp

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat dalam menerapkan hukum. Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Perkara ini berlangsung hampir empat tahun. Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada 2022. Setelah tidak memperoleh informasi yang diminta, perkara berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, kemudian ke PTUN Jakarta melalui gugatan keberatan, hingga akhirnya diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung setelah Kementerian ESDM mengajukan upaya hukum.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon informasi memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat dalam berpartisipasi pada pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Mahkamah Agung juga menyatakan dokumen yang dimohonkan merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan demikian, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan dan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut kemenangan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan kerap diperlakukan seolah-olah menjadi milik perusahaan atau hanya dapat diakses pemerintah. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang pertama merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.

Erwin menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.

“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.

Preseden Penting bagi Keterbukaan Informasi Lingkungan

Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di sektor sumber daya alam.

Dalam proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan dokumen yang bersifat individual serta termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima Mahkamah Agung. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Bagi Erwin, putusan tersebut membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar kemenangan dalam sebuah perkara.

“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” katanya.

Ia berharap putusan Mahkamah Agung ini menjadi rujukan bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi menjadikan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses masyarakat.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 302
Previous Post

Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim Masih Tinggi Hingga 12 Agustus 2026

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Mahkamah Agung Tolak Kasasi ESDM, Erwin Febrian Syuhada Menangkan Sengketa Informasi Dokumen Lingkungan PT Kaltim Prima Coal

Mahkamah Agung Tolak Kasasi ESDM, Erwin Febrian Syuhada Menangkan Sengketa Informasi Dokumen Lingkungan PT Kaltim Prima Coal

7 Agustus, 2026
Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim Masih Tinggi Hingga 12 Agustus 2026

Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim Masih Tinggi Hingga 12 Agustus 2026

7 Agustus, 2026
Pemasangan Water Meter, Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Samarinda Terganggu Selama 24 Jam

Pemasangan Water Meter, Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Samarinda Terganggu Selama 24 Jam

7 Agustus, 2026
PT KMBS Jalin Dua Kerja Sama Strategis dengan BUMD Jawa Tengah

PT KMBS Jalin Dua Kerja Sama Strategis dengan BUMD Jawa Tengah

6 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Mahkamah Agung Tolak Kasasi ESDM, Erwin Febrian Syuhada Menangkan Sengketa Informasi Dokumen Lingkungan PT Kaltim Prima Coal

Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim Masih Tinggi Hingga 12 Agustus 2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.