Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.
Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat dalam menerapkan hukum. Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Perkara ini berlangsung hampir empat tahun. Sengketa bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada 2022. Setelah tidak memperoleh informasi yang diminta, perkara berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, kemudian ke PTUN Jakarta melalui gugatan keberatan, hingga akhirnya diputus di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung setelah Kementerian ESDM mengajukan upaya hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon informasi memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat dalam berpartisipasi pada pengambilan kebijakan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahkamah Agung juga menyatakan dokumen yang dimohonkan merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan demikian, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan dan ditolak.
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut kemenangan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan kerap diperlakukan seolah-olah menjadi milik perusahaan atau hanya dapat diakses pemerintah. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang pertama merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Erwin menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.
Preseden Penting bagi Keterbukaan Informasi Lingkungan
Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di sektor sumber daya alam.
Dalam proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan dokumen yang bersifat individual serta termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, argumentasi tersebut tidak diterima Mahkamah Agung. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Bagi Erwin, putusan tersebut membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar kemenangan dalam sebuah perkara.
“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” katanya.
Ia berharap putusan Mahkamah Agung ini menjadi rujukan bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi menjadikan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses masyarakat.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.












