SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda menuntaskan sebagian besar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi yang progres penyusunannya telah mencapai sekitar 95 persen itu diproyeksikan menjadi aturan daerah pertama yang secara khusus mengatur tata kelola kawasan sempadan sungai di Kota Tepian.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan setelah penyempurnaan substansi selesai, dokumen Raperda akan disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai tahapan sebelum pembahasan bersama Pemerintah Kota Samarinda.
“Proses penyusunannya sudah hampir selesai. Berikutnya akan kami serahkan ke Bapemperda untuk diproses bersama pemerintah kota,” katanya, Selasa (4/8/2026)
Ia menjelaskan, selama ini penataan kawasan bantaran sungai masih mengacu pada regulasi yang bersifat umum. Karena itu, Samarinda memerlukan aturan khusus yang mampu menjadi pedoman dalam menjaga fungsi sungai sekaligus mengatur pemanfaatan ruang di sekitarnya.
Dalam rancangan tersebut, penentuan garis sempadan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sungai, termasuk mempertimbangkan lebar maupun kedalaman aliran. Pendekatan tersebut dinilai penting agar kebijakan penataan lebih proporsional terhadap kondisi lapangan, termasuk di kawasan 14 anak Sungai Karang Mumus.
Menurut Sukamto, keberadaan perda nantinya tidak hanya menjadi dasar penataan fisik kawasan sungai, tetapi juga mendukung pengendalian banjir, mengurangi sedimentasi, menjaga fungsi ekologis sungai, hingga mempercepat penanganan kawasan kumuh.
Ia mengungkapkan masyarakat menyambut positif pembahasan regulasi tersebut karena memberikan kepastian hukum dalam proses penataan kawasan bantaran sungai. DPRD berharap perda itu dapat menjadi pijakan bagi pembangunan kawasan sungai yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan di Kota Samarinda. (Adv)













