TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan zona nilai tanah baru, yang dilakukan setiap lima tahun.
Pasca penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah 2023, Sunggono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, menyatakan keinginannya agar informasi zona nilai tanah dapat secepatnya diketahui publik.
“Saya berharap informasi ini bisa langsung disampaikan ke masyarakat, termasuk koordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” kata Sunggono.
Ia berpendapat bahwa sosialisasi ini akan memudahkan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sunggono juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, khususnya di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak.
“Harapan kami, kegiatan ini menjadi referensi dalam menetapkan nilai tanah,” imbuhnya.
Sunggono juga berharap kegiatan serupa akan terus berlanjut, mengingat program ini sangat strategis untuk pengaturan tata ruang di Kabupaten Kukar, baik untuk periode menengah maupun panjang.
“Saya mengharapkan keberlanjutan program ini oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Penandatanganan berita acara ini dihadiri oleh Sekda Kukar bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (Yah/ADV/DiskominfoKukar)













