TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menghadiri Dialog Publik Masyarakat Adat di Hotel Mercure, Samarinda.
Acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim ini menghadirkan 140 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah.
Dialog publik ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltim.
Ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk lebih serius mengangkat isu-isu masyarakat hukum adat (MHA) yang selama ini masih menghadapi banyak tantangan dalam mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kukar Sunggono, menegaskan, kegiatan ini memiliki arti penting sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Kaltim.
Menurutnya, dialog ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk menyuarakan aspirasi, berbagi gagasan, serta merumuskan solusi konkret yang diharapkan bisa memperjuangkan hak-hak mereka di tengah pembangunan yang terus berkembang di Kaltim.
“Kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk mendengarkan aspirasi, berbagi gagasan, dan mengembangkan solusi nyata bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat dalam dinamika pembangunan di Kaltim,” ungkap Sunggono, Senin (4/11/2024).
Sunggono mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam menggelar dialog ini, yang menurutnya merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Ia berharap dialog ini bukan hanya sebatas ajang diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk merancang strategi yang berkelanjutan dan inklusif dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat adat.
“Dari dialog ini, kita bisa menyusun strategi berkelanjutan dan inklusif sekaligus memastikan partisipasi semua pihak, agar sejalan dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat adat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya di Kaltim.
Masyarakat adat tidak hanya memiliki peran sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai penjaga lingkungan yang telah menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana turun-temurun.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang mereka wariskan, sekaligus memastikan hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
Namun, tantangan untuk mencapai pengakuan tersebut tidaklah mudah. Banyak masyarakat adat di Kaltim yang masih menghadapi permasalahan dalam hal kepastian hukum, seperti hak atas tanah ulayat dan wilayah adat yang sering kali bersinggungan dengan kepentingan pembangunan.
Sunggono mengakui bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan, terutama dalam memastikan masyarakat adat mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang kuat.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat di Kaltim.
“Ini merupakan salah satu langkah awal kita, sebagai pengakuan terhadap masyarakat adat yang merupakan bagian integral, identitas kekayaan dan budaya di Kaltim. Sehingga perlu dukungan semua pihak dalam rangka mewujudkannya,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat, hingga akademisi, untuk memastikan bahwa masyarakat adat memiliki peran yang setara dalam proses pembangunan di daerahnya sendiri.
“Yang jelas kami berkomitmen untuk terus mengawal hasil dialog ini agar dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan yang lebih konkret,” pungkasnya. (ADV)













