SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dengan mengikuti Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024. Kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
PjS Bupati Kutim, H.M. Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi terkait kepatuhan badan publik di Kutai Timur terhadap standar keterbukaan informasi. Dalam pemaparannya, AHK menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar AHK.
Ia juga mengapresiasi peran Komisi Informasi Provinsi Kaltim dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada Pemkab Kutim. Menurutnya, visitasi seperti ini memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, baik di tingkat kabupaten maupun di instansi terkait lainnya.
“Kami berharap bahwa upaya yang telah kami lakukan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini. Lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menyampaikan bahwa kegiatan visitasi bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan badan publik terhadap standar keterbukaan informasi yang telah ditetapkan. Selain Pemkab Kutim, visitasi juga dilakukan di beberapa instansi seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama.
“Presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, adalah bagian dari penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal,” ujar Imran.
Monev ini menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri yang mengevaluasi kesesuaian data terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data. Dengan pendekatan ini, setiap badan publik dapat mengukur tingkat kepatuhan mereka secara mandiri sebelum dilakukan evaluasi oleh Komisi Informasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Rasyid, dan Ketua KI Kaltim. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan Kutai Timur semakin mampu memberikan pelayanan informasi yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.













