BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (19/8/2026) malam tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (39) beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Gayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan R sekitar pukul 20.50 WITA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R sekitar pukul 20.50 WITA. Penggeledahan badan dan rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat,” ujar Agus.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu yang terdiri dari empat bungkus ukuran sedang dan dua bungkus ukuran kecil. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,07 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit telepon seluler.
Selanjutnya, R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan tersangka terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.













