Samarinda– Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WITA di Jl. Damanhuri 2 Gg. Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka dalam kasus ini adalah D (33), seorang warga Jl. Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat membawa narkotika jenis sabu.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus potongan kemasan warna biru yang berisi dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,12 gram bruto. Petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan, yang kemudian mengungkap temuan barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain:
• 6,12 gram bruto sabu dalam dua bungkus plastik bening.
• 480 butir pil warna putih yang diduga obat keras jenis LL.
• Uang tunai sejumlah Rp 480.000.
• Dua unit telepon genggam.
• Satu unit sepeda motor warna merah hitam.
• Satu buah tas kecil warna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan tas kecil berwarna hitam yang berada di motor, berisi tiga bungkus amplop merah muda. Di dalamnya terdapat plastik bening besar yang masing-masing berisi total 120 bungkus plastik kecil dengan jumlah keseluruhan mencapai 480 butir pil LL.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan ini, D diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mujahid)













