KUTAI BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Sendawar Raya, Kampung Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut menyita dua poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram.
Kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Kutai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Hasil penyelidikan mengarah kepada I yang kemudian diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Kutai Barat juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.













