Samarinda — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Siradj Salman kerap terjadi transaksi mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai mobil yang berhenti di pinggir jalan.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RF (24), warga Jl. Gerilya, Sungai Pinang Dalam, yang berstatus sebagai mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan interogasi awal di tempat.
Dari keterangan RF, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YA (21), mahasiswa, yang tinggal di Jl. Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Tim segera melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku serta menemukan satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto.
Kedua tersangka beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 2 poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto,1 buah dompet kecil warna coklat,1 unit handphone dan 1 unit mobil.













