Suluhmudanusantara.com,- Kurangnya perhatian dari para pengusaha terhadap ketersediaan lahan parkir di tempat usahanya dianggap sebagai penyebab kemacetan lalu lintas di beberapa titik Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan hingga kini, masih banyak pengusaha yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai bagi konsumennya.
“Saat pembangunan toko, sudah ada peraturan bahwa harus ada alokasi 15 meter dari ruas jalan untuk lokasi parkir,” jelas Samri.
Tetapi, kata dia, setelah toko dibangun, seringkali pelaku usaha menambah luasan bangunan hampir ke tepi jalan umum tanpa memperhatikan lokasi parkir yang sudah ada.
“Ini harus menjadi syarat saat pengajuan izin berjualan, bahwa pemilik usaha wajib memiliki lahan parkir yang memadai, minimal untuk parkir di depan toko yang dibangun,” tegasnya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar para pengusaha di Samarinda dapat memperhatikan kebutuhan lahan parkir untuk kenyamanan konsumen dan kelancaran lalu lintas.
“Bisa dicontoh seperti mini market yang ada di sekitar kita. Mereka membangunnya tidak terlalu di pinggir jalan, sehingga ada tempat yang cukup untuk konsumen memarkirkan kendaraannya,” tandasnya. (Adv / DPRD Kota Samarinda)













