Samarinda — Keputusan pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur kembali memantik perdebatan di ruang publik. Perhatian masyarakat kini tertuju pada besaran honorarium yang diterima para anggota tim tersebut.
Sorotan menguat setelah terungkap bahwa anggaran yang disiapkan untuk honorarium sekaligus biaya perjalanan dinas tim itu mencapai sekitar Rp10,78 miliar untuk masa kerja selama sembilan bulan.
Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, TAGUPP diisi oleh 43 personel.
Komposisinya terdiri atas delapan orang dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator, serta 28 anggota yang ditempatkan di berbagai bidang.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa pembentukan tim ahli beserta pengaturan honorarium telah melalui proses koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Sudah sesuai aturan dan pergubnya sudah dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan tim ahli tersebut juga merujuk pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah pemerintah daerah lain.
“Ini kan pembentukan tenaga ahli kita juga mengacu ada beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, bahkan honornya di atas kita,” kata Sri Wahyuni.
Sebagai informasi, besaran honor yang diterima para anggota tim ahli bervariasi sesuai bidang dan tanggung jawab. Nilainya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp45 juta per orang setiap bulan.
Polemik ini muncul di tengah situasi fiskal daerah yang tidak sepenuhnya stabil. Ketika pemerintah didorong melakukan efisiensi belanja, alokasi anggaran untuk TAGUPP justru memicu pertanyaan publik mengenai prioritas pengeluaran daerah serta sejauh mana keberadaan tim ahli tersebut mampu memberi dampak nyata bagi percepatan pembangunan di Kaltim. (Mujahid)













