Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Penulis : Rossa Tri Rahmawati Bahri (Kader GMNI Fisip Unmul dan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul)

Zahara by Zahara
17 Maret, 2025
in Kaltim
0
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Foto : Rossa Tri Rahmawati Bahri.

FacebookTwitterWhatsapp

Opini – Kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Kutai Barat semakin hari semakin mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang, yang mengatur izin usaha pertambangan (IUP) serta sanksi bagi pelanggar, aktivitas eksploitasi tanpa izin masih terus terjadi.

Keberadaan tambang ilegal di beberapa kecamatan, seperti Nyuatan, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, dan Long Iram, bukanlah fenomena baru. Aktivitas ini bermula pada 2008 ketika masyarakat mencoba menambang emas secara tradisional sebagai sumber pendapatan. Namun, seiring waktu, praktik ini berkembang menjadi eksploitasi besar-besaran yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan bahkan merambah ke wilayah hutan lindung serta lahan IUP resmi perusahaan tambang.

Dampak Sosial dan Ekologis: Ketika Alam dan Infrastruktur Dikorbankan

Maraknya tambang ilegal tidak hanya mengubah lanskap ekonomi masyarakat tetapi juga meninggalkan dampak yang mengkhawatirkan. Kerusakan ekosistem menjadi salah satu konsekuensi paling nyata, dengan deforestasi, pencemaran sungai, dan berkurangnya keanekaragaman hayati sebagai dampak utama.

Laporan Berulang, Tindakan Hukum yang Tak Kunjung Tegas

Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang ilegal ini sejak 2021. Laporan telah diajukan ke Polres Kutai Barat, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ketidakpastian hukum ini membuat para penambang ilegal semakin berani beroperasi secara terang-terangan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp10 miliar. Sayangnya, lemahnya implementasi hukum membuat regulasi tersebut hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa efek jera bagi para pelanggar.

Mengapa Penertiban Sulit Dilakukan?

Meski pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menindak tambang ilegal berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Barat No. 23 Tahun 2013, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan aturan masih lemah.

Salah satu alasan utama adalah faktor sosial dan ekonomi. Banyak masyarakat menggantungkan hidup pada tambang ilegal karena kurangnya alternatif mata pencaharian lain. Dalam beberapa kasus, alasan kemanusiaan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tidak melakukan tindakan tegas, meskipun jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tambang ilegal juga membuat proses penertiban semakin sulit. Kurangnya transparansi dalam pengawasan tambang semakin memperparah situasi, membuat tambang ilegal terus berkembang tanpa kendali.

Penegakkan Regulasi dan Keterlibatan Masyarakat Sebagai Solusi

Meskipun tambang ilegal dapat memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek bagi segelintir individu, dampak jangka panjangnya lebih merugikan masyarakat luas. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama malah dieksploitasi tanpa kendali, meninggalkan masyarakat tanpa alternatif ekonomi yang berkelanjutan.

Penegakan hukum yang lemah. Tanpa adanya sanksi yang tegas, para pelaku tambang ilegal merasa bebas beroperasi, sehingga masalah ini terus berlanjut. Hal ini menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan pihak berwenang untuk memperkuat regulasi yang ada.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi aspek yang tak kalah penting. Banyak orang terpaksa terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena kurangnya pilihan ekonomi yang layak. Dalam konteks ini, program pemberdayaan ekonomi menjadi sangat krusial untuk memberikan alternatif yang lebih baik bagi masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan solusi yang berkelanjutan dapat tercipta, menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Hanya dengan demikian, masa depan Kutai Barat dapat terjamin, sejalan dengan keinginan masyarakat untuk hidup dalam harmoni dengan alam.(Mujahid)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 313
Previous Post

Ketua Komisi II DPRD PPU: Lapak Pedagang di Pasar Harus Ditertibkan

Next Post

DPRD PPU Kawal Konsistensi Visi-Misi Bupati Baru

Zahara

Zahara

Next Post
DPRD PPU Kawal Konsistensi Visi-Misi Bupati Baru

DPRD PPU Kawal Konsistensi Visi-Misi Bupati Baru

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

14 Februari, 2026
Molor dari Target, Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Diperpanjang 50 Hari

Molor dari Target, Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Diperpanjang 50 Hari

13 Februari, 2026
Menelusuri Polemik Perjalanan Gratispol Pendidikan Kaltim Selama Setahun

Menelusuri Polemik Perjalanan Gratispol Pendidikan Kaltim Selama Setahun

12 Februari, 2026
Bankeu Kaltim 2026 Menyusut, Samarinda Masih Penerima Terbesar

Bankeu Kaltim 2026 Menyusut, Samarinda Masih Penerima Terbesar

10 Februari, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Jembatan Nibung Diduga Bermasalah, Pemuda Kaubun Desak Audit BPK dan Monitoring Kejati

Molor dari Target, Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Diperpanjang 50 Hari

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.