Tenggarong,- Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut yakni kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu mengemuka dalam rapat konsultasi dan koordinasi Pansus DPRD Kukar bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi bersama Ketua Pansus Erwin dan anggota Pansus. Dalam pembahasan, Junadi menekankan agar materi Raperda dikaji secara mendalam sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sektor perhubungan di Kukar.
Menurut Junadi, salah satu hal penting yang perlu diperjelas adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, khususnya dalam pengelolaan aktivitas transportasi di Sungai Mahakam.
Kejelasan kewenangan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki tanpa menabrak ketentuan dan kewenangan pemerintah di atasnya.
“Kami juga perlu memaksimalkan PAD dari pendapatan retribusi alur sungai,” tegas Junadi.
Ia menilai Sungai Mahakam tidak hanya memiliki fungsi sebagai jalur transportasi, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat memberikan kontribusi terhadap daerah. Karena itu, peluang penerimaan daerah dari sektor perhubungan perlu dipetakan dan diatur secara jelas dalam Raperda.
Junadi Minta Regulasi Tidak Tumpang Tindih
Junadi juga mendorong agar pembahasan Raperda tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mengidentifikasi secara rinci kewenangan yang dapat dijalankan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Menurutnya, regulasi harus mampu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola sektor perhubungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Masli menjelaskan bahwa sejumlah kewenangan terkait keselamatan pelayaran masih berada di pemerintah pusat. Sementara pelabuhan atau kapal yang melayani lintas kabupaten/kota menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
Masli juga menyampaikan bahwa fasilitas tambat tongkang dapat menjadi salah satu potensi sumber PAD. Di sisi lain, keberadaan fasilitas tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi aktivitas tambat kapal di tengah alur Sungai Mahakam.
Namun, pengelolaannya tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Pansus Soroti Kendaraan ODOL
Selain persoalan transportasi sungai, Pansus DPRD Kukar turut membahas persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan yang melintas di jalan umum.
Dishub Kaltim menyampaikan bahwa pengaturan kendaraan ODOL harus diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pengaturan kelas jalan juga dinilai perlu diperjelas agar dapat menjadi dasar dalam pengawasan dan penertiban kendaraan.
Sekretaris Dishub Kukar Yudi Apidiantara turut mendorong agar Raperda mengatur sejumlah persoalan perhubungan yang berkembang di daerah, di antaranya angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online, kendaraan roda tiga, aktivitas pandu atau asistensi kapal, serta pengaturan ODOL secara menyeluruh.
Ketua Pansus Erwin menegaskan, pembahasan Raperda masih akan diselaraskan dengan berbagai peraturan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan setelah regulasi ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Provinsi Kaltim akan memberikan jawaban secara tertulis atas berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan Pansus. Jawaban tersebut akan menjadi bahan DPRD Kukar untuk menyempurnakan materi Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.













