Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti masalah tata kelola sampah yang bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dalam pemeriksaan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kawasan Citra Niaga. Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pungutan tidak sah terkait layanan kebersihan lingkungan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Survei yang dilakukan pada Jumat (17/1/24) mengungkapkan bahwa salah satu pemilik toko di Citra Niaga terpaksa membayar Rp80 ribu kepada petugas kebersihan untuk pengangkutan sampah. Setelah ditelusuri, pungutan tersebut tidak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, melainkan merupakan pungutan dari petugas kebersihan di tingkat Rukun Tetangga (RT). Andi Harun menegaskan bahwa meskipun ada dugaan pungli, tidak ada indikasi bahwa DLH terlibat dalam praktik tersebut.
“Menurut pemilik toko, sampah diangkut menggunakan motor. Ini kemungkinan pungutan dari petugas kebersihan setempat, bukan dari DLH,” ungkap Andi Harun.
Ia juga menyarankan agar masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai prosedur guna memperbaiki sistem yang ada.
Wali Kota Samarinda juga menekankan bahwa pengelolaan kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Kebersihan Samarinda tidak bisa hanya diserahkan pada pemerintah, semua elemen masyarakat harus ikut berperan,” tegasnya.
Komitmen Andi Harun untuk meningkatkan tata kelola sampah yang lebih baik ini mencerminkan upaya Pemkot Samarinda dalam menjaga kebersihan kota dengan transparansi. Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan terkait pungutan liar untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyimpangan.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan sampah di Samarinda dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan bebas dari pungutan liar. (Mujahid)













