Samarinda – Persoalan pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang kembali mencuat. Sejumlah warga RT 24 menyampaikan keberatan atas proses perizinan yang dinilai tidak transparan, dan meminta agar proyek dihentikan sementara.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Samarinda, (9/7/2025), warga yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan bahwa sebagian tanda tangan dalam dokumen persetujuan pembangunan diduga dipalsukan.
“Warga tidak menolak gereja, tapi prosedur administrasi harus dijalankan dengan benar. Banyak yang merasa tandatangannya digunakan tanpa tahu menahu,” ujar penasihat hukum warga, Achmad Sulianto.
Ia menegaskan, sikap warga bukan bentuk intoleransi, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Ketua FKUB Samarinda, Muhammad Zain Na’im, menyebut pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pembangunan setelah melakukan verifikasi lapangan. Menurutnya, proses yang dilalui sudah sesuai prosedur dan melibatkan tokoh lintas agama.
“Kami tidak sembarangan memberi rekomendasi. Kalau ada pihak yang merasa keberatan sekarang, seharusnya proses itu dihentikan sejak di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
Namun dalam rapat tersebut, perwakilan dari pihak pengelola gereja tidak hadir, sehingga beberapa pertanyaan warga belum mendapatkan tanggapan langsung.
Komisi I DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan peninjauan lapangan, sekaligus menggelar RDP lanjutan yang akan menghadirkan seluruh pihak, termasuk pengelola gereja.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara dialogis. Tidak boleh ada yang merasa dirugikan, apalagi jika menyangkut keharmonisan antarumat beragama,” tegas anggota DPRD. (adv)













