Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dan penataan sepadan sungai. Langkah ini diambil guna memperkuat payung hukum pemanfaatan ruang di sekitar sungai dan mendukung program pengendalian banjir.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembentukan perda ini merupakan inisiatif legislatif yang kini tengah dibahas bersama instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, Perkim, dan Tata Ruang Kota.
“Selama ini pengaturan sepadan sungai hanya mengacu pada Permen PUPR dan Perda RTRW. Tapi belum ada aturan teknis dan operasional di tingkat kota yang benar-benar mengikat. Ini yang ingin kita perjelas,” ujarnya (9/7/2025).
Rancangan perda ini akan mengatur berbagai aspek, mulai dari batas garis sempadan, pemanfaatan dan larangan aktivitas, hingga pengelolaan serta sanksi pelanggaran. Sukamto menambahkan, perda ini juga akan mencakup pengaturan pemanfaatan air sungai oleh PDAM berikut potensi retribusinya.
“Penggunaan air sungai untuk kepentingan publik, seperti PDAM, perlu diatur agar jelas hak dan kewajiban semua pihak. Termasuk pembatasan pemanfaatan dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Salah satu tantangan dalam penyusunan perda ini adalah keberadaan permukiman padat yang sudah terlanjur berdiri di bantaran sungai. Sukamto menyebut, hal ini akan dibahas bersama BPN dan Kementerian ATR untuk menghindari konflik dengan warga.
“Relokasi tetap jadi tanggung jawab pemerintah kota. Tapi dengan perda ini, penanganannya jadi lebih terstruktur, tidak seperti perwali yang bisa berubah setiap ganti wali kota,” tegasnya.
Ia menargetkan, perda bisa disahkan dalam waktu enam bulan ke depan, dengan pendekatan lintas sektor dan kehati-hatian agar tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat maupun perda yang sudah ada.
Kota Samarinda saat ini memiliki 15 daerah aliran sungai (DAS) yang sebagian besar sudah dikelilingi pemukiman padat. Pembentukan perda ini diharapkan bisa menjadi fondasi penataan ruang kawasan sungai dan memperkuat upaya perlindungan lingkungan dalam jangka panjang. (adv)













