Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam berupa satu bilah pisau badik sepanjang sekitar 25 cm.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku berinisial S diduga melakukan penikaman terhadap korban berinisial F, yang mengakibatkan luka pada lengan dan perut korban.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pisau badik yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, korban telah mendapat perawatan medis di rumah sakit. Polisi juga masih mendalami motif dan latar
belakang kejadian tersebut.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. Warga juga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.













