TENGGARONG — Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (PU Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan konstruksi, dengan menggelar kegiatan Presentasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, ini menjadi forum penting untuk menyatukan pemahaman teknis di kalangan internal dinas, terhadap regulasi baru mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut melibatkan para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PU Kukar dan akan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas PU Kukar.
Kepala Bidang Bina Konstruksi, Sofyar Ardani, menyampaikan bahwa penyelenggaraan forum ini merupakan langkah nyata, untuk memperkuat sistem pengawasan yang menyeluruh dan sistematis terhadap seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi di daerah.
“Peraturan Menteri PUPR ini hadir, untuk menegaskan pentingnya pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap kegiatan konstruksi,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/6/2025).
“Dengan sosialisasi ini, Kami ingin seluruh elemen teknis memahami, lalu menerapkannya dalam setiap pelaksanaan kegiatan infrastruktur,” ungkap Sofyar.
Ia menekankan bahwa pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab formal struktural, melainkan kewajiban fungsional seluruh unit kerja teknis, terutama yang terlibat langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proyek.
“Konstruksi itu menyangkut keselamatan publik. Maka, pelaksanaan pengawasan tidak boleh sekadar administratif atau simbolik, tapi benar-benar melekat, aktif, dan berorientasi mutu,” tegasnya.
Sofyar menjelaskan, regulasi yang dibahas dalam forum ini mengacu pada tiga landasan utama:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021,
3. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Ketiga regulasi tersebut saling menguatkan dalam membangun tata kelola jasa konstruksi daerah yang berbasis pada tiga prinsip utama, yakni Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pengawasan.
“Kita ingin Kukar jadi contoh dalam membangun sistem konstruksi daerah yang tertib, dan tidak ada lagi proyek yang berjalan tanpa pengawasan yang ketat dan terdokumentasi,” ujar Sofyar.
Sebagai upaya konkret, pihaknya mengimbau seluruh peserta membawa dokumen teknis, dari kegiatan konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang sedang berlangsung, untuk didiskusikan dalam forum tersebut.
Hal ini akan memperkuat sinergi antara aturan yang berlaku, dan kondisi lapangan yang dihadapi masing-masing bidang.
“Kami dorong semua bidang untuk membuka ruang evaluasi secara terbuka dan konstruktif, dan tantangan teknis harus dipecahkan bersama dengan pendekatan yang taat asas dan sesuai norma,” tambahnya.
Dinas PU Kukar menargetkan kegiatan ini menjadi pondasi awal dalam membangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh, terstruktur, dan akuntabel demi mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kutai Kartanegara.
“Bukan hanya soal proyek selesai, tapi bagaimana proses itu dijalankan secara profesional dan akurat. Di situlah pengawasan punya peran strategis,” pungkas Sofyar. (Adv-DPU Kukar)














