Samarinda — Lonjakan kasus pernikahan usia anak di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menilai kurangnya edukasi reproduksi sejak dini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong remaja masuk ke jenjang pernikahan sebelum waktunya.
Menurut data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, sepanjang tahun 2025 tercatat 288 kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Kota Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah tertinggi.
“Jika pemahaman soal tanggung jawab reproduksi tidak diberikan sejak usia sekolah, maka persoalan pernikahan anak akan terus berulang, beserta dampak sosial yang mengikutinya,” jelas Damayanti, Jumat (1/8/25).
Ia menegaskan, fenomena ini bukan hanya menyangkut aspek keluarga, tetapi juga berkaitan dengan risiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ketidaksiapan pasangan muda dalam mengasuh anak.
Selain faktor edukasi, Damayanti menyoroti peran lembaga perlindungan anak yang dinilai belum maksimal.
Ia menilai keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim masih kurang terlihat di tengah masyarakat, meski mendapat alokasi anggaran cukup besar, yakni sekitar Rp500 juta per tahun.
“Yang lebih sering muncul bekerja di lapangan justru Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA. KPAD seharusnya bisa lebih aktif dan terasa kehadirannya,” ujarnya.
Baginya, besarnya dukungan dana harus diimbangi dengan strategi kerja yang lebih relevan dengan tantangan saat ini.
KPAD didorong melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sinergi dengan Dinas Pendidikan agar program edukasi seksual dan reproduksi dapat benar-benar menyentuh pelajar.
“Edukasi reproduksi tidak semata soal aspek biologis, tapi juga membangun pemahaman tanggung jawab sosial sejak dini. KPAD tidak bisa bekerja sendiri, harus ada kolaborasi lintas sektor,” tambahnya.
Damayanti menekankan bahwa langkah preventif melalui edukasi jauh lebih efektif dibanding hanya menunggu kasus terjadi.
Ia berharap pembenahan kelembagaan dan strategi KPAD bisa segera dilakukan agar perlindungan anak di Kaltim tidak sekadar menjadi formalitas.
“Yang dibutuhkan adalah program yang aktif, inovatif, dan tepat sasaran sehingga anak-anak kita benar-benar terlindungi,” pungkasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













