Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

Zahara by Zahara
14 Mei, 2026
in Berita Utama
0
Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

Foto : Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda — Di tengah ambisi besar membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai simbol masa depan Indonesia yang hijau dan berkelanjutan, suara aktivitas batu bara justru masih disebut terdengar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Kawasan yang diproyeksikan menjadi bagian penting konsep forest city itu kini berada di bawah sorotan. Di balik narasi pembangunan ramah lingkungan, dugaan aktivitas jetty dan pertambangan ilegal disebut masih berlangsung di area konservasi yang masuk dalam ring vital pengembangan IKN.

Kontras tersebut memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana negara benar-benar mampu menjaga kawasan yang diproyeksikan menjadi wajah baru Indonesia?

Sorotan publik pun mengarah kepada Otorita IKN dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keduanya didesak tidak hanya hadir melalui regulasi dan surat administratif, tetapi juga menunjukkan langkah konkret di lapangan agar penegakan hukum tidak terkesan formalitas maupun tebang pilih.

Bagi sejumlah kalangan, persoalan ini telah melampaui sekadar sengketa kawasan atau pelanggaran izin. Ia berkembang menjadi ujian serius terhadap komitmen pemerintah menjaga tata kelola kawasan strategis nasional sekaligus mempertahankan narasi pembangunan hijau yang selama ini digaungkan.

Klaim Penindakan OIKN

Otorita IKN menyatakan telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN sejak 2023 termasuk di kawasan tahura, bukit soeharto yang merupkan kawasan Delineasi OIKN.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” ujar Agung, dikutip di Kompas.com, Rabu (13/5/2026).

Sebagai informasi beberapa waktu lalu, dugaan aktivitas jetty batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto ramai diberitakan.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera, melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026 tertanggal 27 April 2026, memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana (AA) untuk mengosongkan aset jetty.

Foto : Salinan Surat OIKN

Dalam surat tersebut, OIKN juga melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya di lokasi itu.Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal penertiban. Namun di mata publik, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada terbitnya surat resmi.

Di lapangan, kepastian hukum lebih sering diukur dari konsistensi implementasi dan keberanian negara mengeksekusi aturan. Jika aktivitas masih berjalan meski larangan telah diterbitkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga kredibilitas tata kelola kawasan strategis nasional.

Klaim Penertiban OIKN Dipertanyakan, Dugaan Masih Beroperasinya Jetty Ilegal di Kawasan OIKN Mengemuka

Sorotan utama mengarah pada dugaan operasional Dermaga jetty milik CV Anggaraksa Adisarana yang digunakan oleh PT Batuah Energi Prima  (BEP) masih beroperasi di area konservasi Tahura Bukit Soeharto meskipun telah ada edaran pengosongan dari OIKN, dimana wilayah itu masih masuk dalam kawasan pengembangan IKN — area yang semestinya menjadi etalase pengawasan negara.

 

Foto : Kawasan Dermaga Diduga Ilegal Yang Masih Beroperasi di Kawasan Konservasi Tahura Milik CV AA Digunakan oleh PT BEP Yang Luput Dari Penertiban OIKN

Tokoh masyarakat Sekitar, Munir, menilai kondisi tersebut menjadi ironi besar di tengah ambisi pembangunan ibu kota baru berbasis lingkungan.

“Kalau aktivitas seperti ini masih berjalan di kawasan konservasi dan wilayah IKN, maka OIKN dan Satgas PKH harus menunjukkan tindakan nyata. Jangan sampai penegakan hukum terkesan formalitas atau tebang pilih,” ujarnya, Selasa (12/5/2026)

Munir mendesak Otorita IKN dan Satgas PKH segera menutup aktivitas jetty ilegal serta memproses seluruh dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen dan Aktivitas di Lapangan

Persoalan yang mencuat kini tidak lagi semata menyangkut kawasan konservasi, tetapi juga berkembang pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas riil di lapangan.

Munir mengungkapkan, PT BEP diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan.

Dalam dokumen permohonan, perusahaan disebut mencantumkan aktivitas loading dilakukan melalui jetty milik CV Anggaraksa Adisarana. Namun berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan justru berlangsung di lokasi berbeda yang disebut sebagai kawasan baru yang dibuka tanpa izin.

“Dalam dokumen mereka menyampaikan aktivitas loading menggunakan jetty CV AA. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di titik lain yang bukan merupakan lokasi jetty tersebut,” kata Munir.

Ia menegaskan, lokasi aktivitas baru itu bahkan disebut tidak diketahui oleh KSOP Kelas III Samboja. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah  diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.

“Kalau aktivitas bongkar muat dilakukan di lokasi yang tidak terdaftar dan tidak diketahui KSOP, tentu ini menjadi persoalan serius dari sisi legalitas maupun pengawasan pelabuhan,” ujarnya.

Munir menjelaskan, jetty milik CV Anggaraksa Adisarana berada pada titik koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT yang masih masuk kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Sementara lokasi jetty manual yang digunakan PT BEP disebut berada di titik berbeda.

“Jetty AA itu titiknya jelas dan berada dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto. Sedangkan aktivitas loading yang digunakan BEP berada di lokasi lain yang berbeda dari izin yang diajukan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Munir juga menyoroti penggunaan fasilitas jalan hauling milik CV AA oleh PT BEP. Padahal, perjanjian kerja sama antara CV AA dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur disebut telah berakhir sejak 26 Maret 2026.

“Selain menggunakan jetty AA dalam dokumen, BEP diduga juga memakai jalan hauling milik AA. Sementara kerja sama CV AA dengan Dinas Kehutanan Kaltim sudah berakhir sejak 26 Maret 2026,” tegasnya.

Ia turut menyinggung dugaan manipulasi dalam dokumen Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Menurutnya, lokasi bongkar muat yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan titik aktivitas loading yang sebenarnya berlangsung di lapangan.

“Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen berbeda dengan lokasi loading yang faktual digunakan. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.

Di Balik Polemik Jetty Batu Bara, UPTD Tahura Akui Pernah Ada Kerja Sama dengan CV AA

Di tengah polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto, Erni Kusumawati, menjelaskan bahwa sebelumnya memang terdapat kerja sama antara Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan CV Anggaraksa Adisarana terkait pemanfaatan jalan eksisting di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme adendum karena adanya penambahan area yang dikerjasamakan di tengah masa perjanjian.

“Jadi adendum itu karena sebelumnya sudah ada kerja sama, lalu di tengah jalan ada penambahan areal yang dikerjasamakan. Makanya dibuat adendum,” jelasnya, Selasa (12/5/2026)

Foto : Erni Kusumawati, Plt. Kepala UPTD Tahura Dishut Kaltim

Erni mengatakan adendum tersebut telah ada sejak tahun 2021. Ia menegaskan pemanfaatan kawasan konservasi untuk eksisting diperbolehkan berdasarkan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 serta P.85/MENHUT-II/2014.

“Regulasi memang memperbolehkan kerja sama di kawasan konservasi dalam rangka kegiatan eksisting. Jadi eksisting itu yang memang sudah ada sebelumnya, bukan pembukaan kawasan baru, tapi mereka harus berkontribusi untuk menjaga lingkungan, jadi ada beberapa item kerjasamanya,” katanya.

Foto : Peta Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjsama CV AA Bersama Dishut Kaltim

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama antara CV Anggaraksa Adisarana dan UPTD Tahura Bukit Soeharto diketahui telah berakhir pada 26 Maret 2026.

UPTD Tahura Lempar Kewenangan Penertiban ke OIKN

Meski demikian, Erni menjelaskan bahwa secara keseluruhan delineasi kawasan Tahura kini telah masuk dalam wilayah kewenangan Otorita IKN.

Sebelumnya, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah UPTD Tahura Dinas Kehutanan Kalimantan Timur. Namun setelah pembentukan OIKN, pemerintah disebut telah melakukan koordinasi terkait pengalihan kewenangan pengelolaan kawasan.

“Semua perjanjian kerja sama di Tahura Bukit Soeharto yang sudah berakhir atau perpanjangan sekarang menjadi ranah OIKN. Jadi pengajuan dilakukan ke OIKN, bukan lagi ke kami,” ujarnya.

Terkait surat OIKN mengenai pengosongan aktivitas jetty batu bara milik CV Anggaraksa Adisarana, Erni mengaku belum mengetahui perkembangan proses penertiban di lapangan.

“Saya tidak tahu, itu kewenangan OIKN dan ada juga Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Saya juga tidak mengerti apakah ini sudah diproses di lapangan atau belum,” katanya.

Saat ini, lanjut Erni, UPTD Tahura lebih difokuskan pada pemulihan ekosistem kawasan, patroli kebakaran hutan dan lahan, serta pelaporan kegiatan kepada OIKN.

UPTD Tahura Sebut Tak Mengetahui Dugaan Operasional  Jetty di Kawasan Baru

Terkait dugaan PT BEP membuka kawasan Dermaga baru menggunakan CV Anggaraksa Adisarana, pihak UPTD Tahura mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.

“Kami tidak tahu terkait pembukaan kawasan baru Kalau memang ada proses baru, kewenangannya sudah di OIKN. Mereka juga tidak ada tembusan ke kami,” ujar Erni.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah perusahaan tersebut pernah mengajukan izin langsung kepada OIKN.

“Kami tidak tahu sama sekali apakah mereka ada mengajukan izin langsung ke OIKN,” katanya.

Mengenai dugaan penggunaan Dermaga baru oleh PT BEP menggunkan CV Anggaraksa  Adisarana yang masih beroperasi di kawasan tahur , Erni menegaskan bahwa apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

“Kalau memang benar ada penyalahgunaan izin tentu tidak diperbolehkan. Tapi kalau ada penambahan kawasan atau aktivitas baru, itu bukan kewenangan kami lagi, semuanya di OIKN,” tegasnya.

Erni juga menyebut PT BEP memang pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan Tahura yang berlaku hingga sekitar tahun 2027. Namun sejak 2022, seluruh proses administrasi lanjutan dan kewenangan pengelolaan disebut telah dilimpahkan kepada OIKN.

Dugaan Dermaga Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, KUPP Samboja Tunggu Rekomendasi Penertiban OIKN

Terkait laporan dugaan penggunaan kawasan baru dermaga pengangkutan batu bara oleh PT BEP dengan Izin Jetty Milik CV Anggarksa Adisaran di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Samboja, Zul, mengaku belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tersebut.

“Kami belum dapat laporan terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang juga menjadi wilayah IKN tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2026)

Meski demikian, Zul menegaskan bahwa secara prinsip seluruh proses perizinan pelabuhan di wilayah IKN wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66.

“Perizinan kami itu prinsipnya harus ada rekomendasi dari IKN. Kalau ada rekomendasi baru kita bisa lanjutkan prosesnya. Kalau dari IKN tidak bisa diproses, baru bisa diserahkan ke kementerian terkait seperti Kemenhub,” katanya.

Zul juga mengungkapkan bahwa beberapa bulan lalu pihaknya sempat melakukan penertiban terhadap aktivitas pembukaan kawasan dermaga di lokasi yang tidak diizinkan.

“Tapi saya tidak tahu persis itu punya siapa, Karena waktu itu ada kegiatan pembangunan dan kebetulan patroli kami menemukan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara detail titik koordinat lokasi yang dimaksud maupun apakah area tersebut masuk kawasan Tahura Bukit Soeharto.

“Saya tidak tahu persis koordinatnya karena anggota yang patroli. Saya juga tidak tahu apakah persis masuk koordinat Tahura atau tidak. Pada prinsipnya kami otoritas pelabuhan tidak bersinggungan dengan IUP atau pemilik tambang, karena kewenangan kami hanya terkait otoritas kepelabuhanan,” jelasnya.

Menurut Zul, apabila pengajuan izin pelabuhan tidak dilengkapi rekomendasi OIKN, maka pihaknya tidak akan memproses izin tersebut.

KUPP Samboja Belum Terima Informasi Surat Pengosongan Jetty dari OIKN

Terkait surat Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban OIKN, BJP F. Barung Mangera, Nomor: S-17/OIKN.43/2026 tertanggal 27 April 2026 yang memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana mengosongkan aset jetty dan menghentikan aktivitas loading, Zul mengaku belum menerima informasi tersebut.

“Wah kami tidak dapat informasi itu. Yang jelas rekomendasi atau perizinan dari kami tetap membutuhkan rekomendasi dari OIKN untuk diproses,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh aktivitas bongkar muat batu bara yang diizinkan KUPP hanya berlaku pada pelabuhan yang memiliki izin resmi.

“Kalau untuk CV Anggaraksa Adisarana memang punya izin, karena izinnya dari kementerian. Ketika dia punya izin dari kementerian tentu kita berikan izin bongkar muat,” ujarnya.

Dugaan Manipulasi Izin Jetty CV AA untuk Dermaga Baru PT BEP Belum Diketahui

Namun terkait dugaan penyalahgunaan izin jetty CV Anggaraksa Adisarana yang disebut digunakan PT BEP untuk membuka kawasan dermaga baru tanpa izin resmi, Zul mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Itu wallahualam, saya juga tidak tahu. Tapi kalau ada rekomendasi dari IKN untuk penertiban ya alhamdulillah kalau kami dilibatkan. Pada prinsipnya siapapun yang membangun dermaga di wilayah otoritas KUPP Samboja wajib meminta rekomendasi OIKN,” katanya.

Ia menambahkan, wilayah kerja pengawasan KUPP Samboja tidak dibatasi administrasi kabupaten atau kota, melainkan mencakup seluruh aktivitas yang bersinggungan dengan wilayah perairan.

“Kalau bersinggungan dengan perairan, itu menjadi wilayah pengawasan kami,” tegasnya. (MJH)

 

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 301
Previous Post

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

14 Mei, 2026
Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

13 Mei, 2026
Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

13 Mei, 2026
Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

11 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Nestapa Narasi Forest City: Dugaan Aktivitas Jetty Ilegal Menunggu Ketegasan OIKN

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.