Jakarta – Sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, beredar luas dan memicu perhatian publik. Surat yang belum diketahui secara jelas identitas pengirimnya itu bahkan disebut-sebut sebagai dugaan “surat kaleng” karena tidak mencantumkan penanggung jawab resmi, meski memuat kritik tajam terhadap pelayanan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor minerba.
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2026 tersebut, pengirim menyoroti pentingnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara yang selama ini menjadi salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, tata kelola pertambangan dinilai harus dijalankan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian usaha.
Surat itu juga mengakui komitmen pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam melakukan pembenahan terhadap proses persetujuan RKAB minerba. Namun, pengirim menilai semangat reformasi birokrasi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pelayanan di lapangan.
“Alih-alih menjadi instrumen percepatan investasi dan kepastian usaha, proses pelayanan RKAB justru kerap menimbulkan ketidakpastian,” demikian isi surat tersebut.
Dalam narasinya, surat tersebut menyinggung adanya kendala administratif maupun teknis dalam proses persetujuan RKAB mineral.
Bahkan disebutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak di Direktorat Jenderal Minerba, termasuk Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Batubara Latisna Ari Perbawa, kerap berujung jawaban bahwa petugas sedang cuti, akun tidak aktif, hingga kendala sistem.
Pengirim surat juga mengklaim banyak pemilik IUP mengalami kesulitan memperoleh kejelasan mengenai pejabat atau unit kerja yang bertanggung jawab menangani proses RKAB. Situasi itu disebut menimbulkan kesan lemahnya koordinasi internal dan minimnya kepastian layanan publik.

Selain itu, surat tersebut menilai keterlambatan atau ketidakjelasan RKAB dapat berdampak luas terhadap keberlangsungan usaha pertambangan, mulai dari terganggunya produksi, pengangkutan dan penjualan mineral, hingga potensi terganggunya penerimaan negara dari sektor minerba.

Dalam surat tersebut, pengirim turut meminta Kementerian ESDM, khususnya Inspektorat Jenderal, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan RKAB dengan lima poin tuntutan utama, yakni:
1. Kejelasan status dan progres permohonan RKAB perusahaan-perusahaan pertambangan mineral di Indonesia;
2. Penjelasan mengenai alasan administratif, teknis, maupun sistem yang menyebabkan keterlambatan atau belum adanya tindak lanjut proses RKAB;
3. Kejelasan pejabat, petugas, atau unit kerja yang bertanggung jawab terhadap proses pembinaan dan pengawasan RKAB;
4. Evaluasi terhadap kendala akun, akses sistem, maupun hambatan internal lain yang menyebabkan pelayanan publik tidak berjalan efektif;
5. Dugaan adanya maladministrasi, kelalaian pelayanan, atau praktik-praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Di bagian akhir surat, pengirim menegaskan bahwa kepastian pelayanan RKAB bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan semata, melainkan juga berkaitan dengan keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, stabilitas produksi, serta optimalisasi penerimaan negara.
Meski memuat kritik cukup detail, surat itu menuai sorotan lantaran tidak mencantumkan identitas jelas selain penutup bertuliskan “Pahlawan Negara Penyumbang E-PNBP Urat Nadi APBN”. (Mujahid)












