Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi aset daerah dan lahan milik masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan pemerintah sekaligus menempatkan warga dalam ketidakpastian hukum.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kalau dibiarkan berlarut, ini bukan hanya merugikan daerah karena aset tidak jelas statusnya, tapi juga masyarakat yang hak atas lahannya jadi tidak pasti,” ujarnya, Minggu (3/8/25).
Menurut Salehuddin, proses sertifikasi lahan selama ini kerap dihadapkan pada prosedur rumit, biaya tinggi, dan praktik pungutan liar, sehingga membuat banyak warga enggan atau kesulitan menyelesaikan legalisasi lahan mereka.
“Pemerintah harus turun langsung menjangkau masyarakat, memberi pendampingan hukum, dan mempermudah prosedur. Jangan membiarkan warga menanggung sendiri kerumitan administrasi ini,” tegasnya.
Ia menekankan, penyelesaian masalah agraria tidak cukup mengandalkan aturan formal, tetapi membutuhkan pendekatan humanis. Sosialisasi yang luas, transparansi biaya, dan pendampingan yang jelas disebutnya sebagai kunci menciptakan rasa keadilan.
“Kalau kita ingin pembangunan di Kaltim berjalan efektif dan berkelanjutan, maka penuntasan sengketa lahan harus jadi prioritas. Prinsipnya adalah keadilan dan penghormatan martabat masyarakat,” ucapnya.
DPRD berharap Pemprov Kaltim mempercepat proses sertifikasi, baik untuk aset pemerintah maupun lahan warga, sehingga kepastian hukum dan rasa aman dapat terjamin bagi seluruh masyarakat.(ADV DPRD KALTIM)













