Samarinda: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menantang Pemerintah Kota untuk membuktikan kepemilikan lahan di Jalan Hasanuddin RT 17, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Pernyataan tegas ini disampaikan usai rapat dengar pendapat dengan warga dan instansi terkait di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda.
Samri menegaskan, jika Pemkot memang memiliki dokumen resmi, maka status lahan tersebut tidak bisa diperdebatkan lagi. Sebaliknya, jika tidak ada bukti, warga berhak mempertahankan lahan dan melanjutkan aktivitas di sana tanpa khawatir penggusuran.
Warga mengklaim lahan itu tidak bertuan, sementara Pemkot bersikukuh menyebutnya sebagai aset daerah.
“Kalau memang milik pemerintah, harus ada dokumen resminya. Jangan hanya klaim sepihak,” ujar Samri.
Ia mengingatkan bahwa aset daerah dibeli dengan dana APBD yang diaudit ketat, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, bukti kepemilikan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus hati-hati memberi kebijakan, apalagi terkait aset. Kalau tidak bisa dibuktikan, kami rekomendasikan warga tetap tinggal di situ,” tegasnya.
Samri mendorong Pemkot melakukan pendataan ulang seluruh aset daerah guna mencegah sengketa serupa di kemudian hari. Menurutnya, lemahnya pengelolaan aset hanya akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat.
Minimnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi sorotan. Samri menilai data terintegrasi sangat penting untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan cepat dan tepat.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD, anggota Komisi I, Asisten II Setkot Samarinda, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Camat Samarinda Seberang, Lurah Baqa, Direktur PDAM Tirta Kencana, dan perwakilan warga.
Dalam rapat, disepakati Pemkot akan menghadirkan dokumen kepemilikan lahan pada pertemuan berikutnya. DPRD berjanji akan mengawal proses ini hingga persoalan benar-benar tuntas. (adv)













