Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima audiensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda terkait program Pesantren Ramah Anak di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Audiensi tersebut membahas rencana peluncuran program di 56 pesantren, mekanisme pengawasan, hingga penguatan sistem pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan audiensi digelar untuk membahas sosialisasi sekaligus rencana peluncuran program Pesantren Ramah Anak yang diinisiasi Kemenag.
“Jadi, kita juga melibatkan rekan-rekan dari Dinas Pendidikan. Tujuan audiensi mereka berdasarkan surat mereka salah satunya adalah akan mensosialisasikan pesantren ramah anak,” ujarnya.
Menurut Novan, pelibatan DPRD dan para pemangku kepentingan dilakukan karena dalam waktu dekat Kemenag akan meluncurkan program tersebut di puluhan pesantren.
“Bertujuan kenapa melibatkan DPRD dan lain-lain semua stakeholder, salah satunya mereka dalam waktu dekat ini akan melakukan launching. Launching terhadap kurang lebih 56 pesantren yang ada di Kota Samarinda,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama yang mengatur mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan maupun persoalan lain di lingkungan pesantren.
“Dalam hal ini tetap mengacu dari Peraturan Menteri Agama tahun 2023 yang mana andaikata terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di dalam pesantren, itu melaporkan langsung terhadap satuan tugas yang memang nanti nomornya itu akan disosialisasikan di setiap pesantren yang ada,” paparnya.
“Dan langsung ditangani oleh pihak Kemenag terkait, baik itu di kabupaten maupun kota. Itu pada prinsipnya itu,” katanya.
Selain membahas program tersebut, Kemenag juga meminta dukungan kebijakan bagi pengembangan pesantren di Kota Samarinda.
Menanggapi pertanyaan mengenai kasus pelecehan yang pernah terjadi di pesantren, Novan mengakui persoalan tersebut memang ada. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap pesantren memiliki keterbatasan karena kewenangannya berada di bawah Kementerian Agama.
“Ya, memang pelecehan itu ada. Jadi memang kalau kita uraikan ini agak ribet. Karena apa? Namanya Kemenag ini kan lembaga vertikal ya, dan nota bene pesantren ini berawal dari swadaya masyarakat dengan memperoleh izin dan proses verifikasi langsung ke Kementerian Agama,” tuturnya.
Ia mengatakan, keterbatasan sumber daya manusia di Kemenag Kota Samarinda juga menjadi tantangan dalam melakukan pengawasan terhadap sekitar 56 pesantren.
“Nah, dalam proses pengawasannya, Kemenag Kota Samarinda khususnya yang di Kota Samarinda melakukan pengawasan kan juga terbatas SDM-nya. Total 56 pesantren,” katanya.
Karena itu, menurut Novan, ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan juga sangat terbatas.
“Nah, apa peran pemerintah daerah di sini? Hampir tidak bisa masuk kami. Itu yang kami bahas tadi. Ya kami mau masuk ke sana, ini yang ke izin. Bahkan Mendiknas juga tidak ada izin, tidak bisa masuk di sana,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag kini memperketat proses verifikasi pendirian pesantren sekaligus menyiapkan layanan pelaporan yang terhubung dengan satuan tugas khusus.
“Salah satunya adalah itu tadi, mereka melakukan verifikasi secara ketat untuk pembukaan pesantren. Itu yang paling utama,” jelasnya.
Selain itu, kata Novan, setiap pesantren nantinya akan memiliki akses terhadap layanan pengaduan.
“Dan juga dari layanan yang ada, Kemenag Kota Samarinda mensosialisasikan untuk layanan laporan kepada satuan tugas khusus dari Kemenag kota,” imbuhnya.
“Jadi nanti di setiap pesantren itu ada. Andaikata ada terjadi apa-apa, bukan hanya pelecehan maupun hal-hal lain, orang tua siswa, siswa tersebut bisa langsung melapor ke sana dan mereka akan menindaklanjuti,” jelas Novan.
Ia menerangkan, laporan yang diterima satgas akan melalui proses verifikasi awal sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang.
“Tidak, Satgas mereka itu mengumpul, karena dia pakai satu layanan, kumpul, nanti apabila yang terjadi contoh misalnya, tindakan yang sifatnya pelanggaran hukum maka langsung diarahkan ke kepolisian,” paparnya.
“Kalau ada yang hal-hal lain langsung ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Nah, itu langsung begitu. Tapi mereka tetap melakukan verifikasi awal, skrining awal tetap dilakukan,” sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi IV juga menyoroti lambatnya proses penutupan pesantren bermasalah, termasuk Pondok Pesantren Huda.
Menurut Novan, hal itu terjadi karena kewenangan penutupan hanya dimiliki pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
“Tadi kami juga menyinggung tentang fenomena penutupan pesantren khususnya seperti pesantren Huda. Kenapa terjadi lambat proses sehingga membutuhkan waktu? Ya karena yang hanya boleh menutup itu Kementerian Agama,” ungkapnya.
“Kemenag kota, provinsi tidak punya wewenang. Apalagi pemerintah daerah, tidak punya wewenang untuk langsung menutup,” tegas Novan.
Ke depan, DPRD Kota Samarinda berencana kembali membahas penguatan pengawasan lintas sektor agar upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
“Nah, ini yang kami selaku perwakilan DPRD Kota Samarinda, kami juga ingin duduk bersama kembali. Bicara hari ini masalah lintas pengawasan. Karena biar bagaimana andai kata terjadi, jangan sampai sudah kejadian,” ujarnya.
Ia menilai, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah terobosan, salah satunya melalui penyediaan layanan pelaporan dan penyatuan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh pesantren.
“Memang ada terobosan dari mereka ya salah satu laporan itu tadi. Mereka menyediakan sekarang laporan-laporan. Dan SOP-SOP di setiap pesantren itu sekarang sudah menjadi satu,” katanya.
Novan menjelaskan, sebelum adanya pembaruan regulasi, setiap pesantren memiliki SOP masing-masing.
“Tahun 2023 ke bawah, itu SOP itu masing-masing pesantren. Setelah ada beberapa kejadian dan pembaharuan dan sifatnya terobosan dilakukan oleh Kementerian Agama, maka dibuatlah satu SOP atau regulasi yang sama seluruh Indonesia,” paparnya.
Meski demikian, ia menegaskan keberadaan pesantren tetap memiliki peran penting dalam mencetak generasi bangsa.
“Sebelumnya itu SOP tiap pesantren masing-masing. Tapi kan yang kita hari ini, sebenarnya pesantren itu pada dasarnya bagus. Menciptakan generasi. Justru malah orang-orang besar kita kan lulusan pesantren,” tuturnya.
“Cuma kadang ada oknum-oknum itu tadi. Karena sifatnya mereka pesantren ini berawal dari kemandirian. Mandiri dia. Kayak kita bikin sekolah swastalah kalau umum di pemerintahan. Seperti itu. Jadi apabila terpenuhi syarat-syarat, keluarlah izin. Tapi bukan dari pemerintah daerah, langsung kementerian,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













