Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan tersebut menyinggung perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan persoalan PPDB turut dibahas bersama Dinas Pendidikan karena penanganannya melibatkan lintas instansi, termasuk Inspektorat.
“Ya, jadi tadi memang kita bahas sedikit dengan Disdik. Karena memang ini karena lintas ya, karena dengan Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Novan, Inspektorat telah melakukan skrining terhadap sebagian laporan yang diterima. Dari total 36 laporan, sebagian sudah menghasilkan kesimpulan, sementara beberapa lainnya masih memerlukan pendalaman.
“Memang hari ini sudah melakukan skrining di khusus dari total 36, sudah dari beberapa laporan sudah dilakukan skrining dan sudah menghasilkan kesimpulan. Tapi ada beberapa laporan yang memang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Meski demikian, ia mengatakan belum ada kepastian mengenai batas waktu penyelesaian seluruh laporan karena proses penelusuran masih berlangsung.
“Bicara masalah sampai batas kapan ditindaklanjuti, itu memang belum bisa mereka pastikan, karena kan penelusuran. Bicara penelusuran ini kan lintas, bagaimana kronologis dan lain-lain. Sehingga nanti akan menyimpulkan kesimpulan,” jelasnya.
Novan berharap proses penanganan dapat dipercepat sehingga seluruh laporan bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
“Mereka mungkin tetap mengejar percepatan, tapi mudah-mudahan ini terselesaikan dalam pekan ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan, proses belajar mengajar maupun masa pengenalan lingkungan sekolah tetap berjalan meskipun penelusuran atas dugaan pelanggaran PPDB masih berlangsung.
“Kalau bicara proses belajar mengajar tetap berjalan. Karena kita tidak bisa membatasi andaikata indikasi-indikasi anak tersebut seperti apa, tetap saja berjalan,” tuturnya.
Menurut Novan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada PPDB tahun sebelumnya.
“Nanti bagaimana sanksinya, karena hal ini sebenarnya sudah pernah, andaikata terjadi benar-benar temuan, hal ini kan pernah terjadi kejadian tahun lalu di SMA 8 yang mana orang tua siswa, siswa tersebut akhirnya didiskualifikasi. Kan pernah kejadian toh? 2025 kan pernah kejadian di SMA 8,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda memilih menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada Satuan Tugas yang dipimpin Inspektorat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Jadi, bicara hari ini ya kita serahkan dulu ke pihak Satgas, dalam hal ini dipimpin oleh Inspektorat. Ya, silakan mereka jalan dulu, kita tidak bisa masuk dulu. Nanti kita lihat bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













