Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, angkat bicara soal maraknya praktik jual beli lapak di Pasar Segiri.
Ia menegaskan, transaksi tersebut ilegal karena status lapak merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak bisa diperjualbelikan masyarakat.
“Transaksi seperti itu tidak sah menurut hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda (18/8/2025).
Samri menilai, jika kasus ini masuk ranah hukum, pembeli justru bisa melaporkan penjual dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Ia mengingatkan, masyarakat tidak memiliki hak memindahtangankan kios pasar, sebab aset tersebut sepenuhnya milik pemerintah.
“Kalau mau dilepas, lapaknya harus diserahkan ke pemerintah dulu. Hanya pemerintah yang berhak memindahtangankan, bukan masyarakat,” tegasnya.
Politisi tersebut menilai masih banyak warga yang belum memahami aturan, sehingga mudah terjebak dalam transaksi ilegal. Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi yang lebih jelas kepada pedagang.
Samri juga menekankan risiko besar bagi pembeli, yakni kehilangan lapak tanpa ganti rugi jika sewaktu-waktu ditarik kembali oleh pemerintah.
“Sudah bayar miliaran, tapi akhirnya diambil alih. Itu kerugian yang sangat besar,” tandasnya.
Ia mengimbau, masyarakat yang berminat mengambil alih lapak agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Hal itu penting untuk memastikan legalitas sekaligus mencegah sengketa hukum di kemudian hari. (adv)













