Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menekankan bahwa penertiban pom mini ilegal kini berjalan dengan dasar hukum yang jelas. Ketua Komisi I DPRD, Samri Shaputra, menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menindak lokasi BBM ilegal tanpa hambatan.
Menurut Samri, sebelumnya Satpol PP terkendala karena belum ada peraturan yang mengatur secara resmi. Kini, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum), penegakan hukum bisa dilakukan.
“Sekarang Satpol PP sudah memiliki landasan hukum untuk bertindak, sebelumnya memang belum ada,” kata Samri di Kantor DPRD (12/08/2025).
Perda Trantibum ini dibuat untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga ketertiban kota. Dengan aturan yang jelas, Satpol PP tidak lagi ragu menjalankan tugasnya menertibkan pom mini ilegal.
Samri menegaskan bahwa keberadaan pom mini ilegal membawa risiko besar karena sering berdiri di kawasan padat penduduk tanpa prosedur keselamatan yang memadai.
“Pom mini ilegal bisa membahayakan masyarakat. Orang kadang isi bensin sambil merokok, dan penjual tidak berani menegur. Itu sangat rawan,” ujarnya.
Ia mencontohkan SPBU resmi yang memiliki aturan ketat, seperti larangan menggunakan ponsel dan kewajiban mematikan mesin. Pom mini ilegal tidak memiliki standar serupa, sehingga potensi kebakaran tinggi.
Meski demikian, Samri menekankan tujuan penertiban bukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga. Usaha warga tetap dihargai, selama keselamatan masyarakat terjaga.
“Bukan berarti kita ingin menghapus pendapatan warga, tapi keselamatan publik harus diutamakan,” tegasnya.
DPRD berharap Satpol PP dapat menegakkan Perda Trantibum secara konsisten, sehingga masyarakat aman, tertib, dan usaha tetap berjalan tanpa risiko yang membahayakan.
“Keselamatan warga di atas segalanya. Kita harus pastikan lingkungan sekitar aman dari bahaya pom mini ilegal,” pungkas Samri. (adv)













