Samarinda – Perayaan hari kemerdekaan Indonesia di Gelora Kadrie Oening pada minggu (17/08/2025), di warnai dengan peluncuran sebuah aplikasi yang bernama SAKTI GEMAS (Satu Akses Kalimantan Timur Menuju Generasi Emas).
Pelincuran program tersebut memiliki tujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, dengan adanya aplikasi tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam mengakses layanan publik terutama pada bidang Pendidikan,Kesehatan, infrastruktur, dan UMKM. Tetapi ada salah satu fitur yang saya soroti disini, yaitu fitur “Lapor Wal” yang mana masyarakat bisa menyampaikan aspirasi,kritik, dan keluhan.
Apakah dengan adanya fitur ini pemerintah bisa menindak lanjuti apa yang telah di aspirasikan oleh masyarakat, saya mendukung aplikasi yang di gagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur ini.
Karena saya rasa dengan adanya aplikasi yang bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai hal dan bisa menyampaikan aspirasi mereka secara daring, tetapi saya mempertanyakan efektifitas dari aplikasi ini terutama pada fitur “Lapor Wal”nya, karena ini sangat bergantung dengan komitmen dan kemampuan pemerintah dalam menindak lanjuti aspirasi masyarakat yang akan masuk nantinya, melihat pertimbangan dengan adanya masyarakat dan mahasiswa yang memberikan aspirasi secara langsung saja masih tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah.
Melihat permasalahan nyata yang terjadi di lapangan, seperti permasalahan tambang illegal yang masih berhamburan di wilayah Kalimantan Timur dan tambang legal yang masih sering melanggar aturan yang berlaku. Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menindak delapan kasus tambang ilegal sejak April hingga Juli 2025. Terbaru ada kasus tambang legal yang terjadi yaitu adanya pengubahan aliran Sungai segah yang diduga dilakukan oleh Perusahaan tambang legal, yang mana membuat perkebunan warga sekitar yang terendam banjir tidak kunjung surut hal ini membuat para petani mengalami kesulitan untuk melakukan pemanenan.
Masyarakat sekitar sudah melaporkan masalah ini secara langsung kepada pemerintah namun belum ada Tindakan lanjut dari pemerintah setempat, padahal ini adalah masalah lingkungan yang sangat berdampak langsung kemata pencarian masyarakat sekitar, jika ini tidak segera ditindak lanjuti masalah ini akan sangat mempengaruhi para petani di wilayah Segah, Kalimantan Timur.
Maka dari itu, dengan diluncurkannya aplikasi Sakti Gemas saya berharap bukan hanya sebagai inovasi digital. Tetapi sebagai platform digital yang efektif dalam menjalankan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Aplikasi ini diatur oleh regulasi pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia, aplikasi Sakti Gemas berada dalam kerangka regulasi SPBE dari Perpres 95/2018, PermenPANRB No. 13/2017, dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi pemerintah, sehingga ada landasan hukum dan mekanisme jaminan agar aplikasi ini berjalan sesuai fungsinya.
Selain sebagai tempat pengaduan, Sakti gemas ini juga diharapkan bisa membantu masyarakat untuk merasakan kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan, mulai dari informasi beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, laporan kerusakan infrastruktur, hingga promosi produk UMKM lokal.
Jika aplikasi ini bisa berjalan dengan baik hal ini bukan hanya mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, tetapi bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih merata di semua wilayah Kaltim, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Maka dari itu sangat dibutuhkan komitmen dan kemampuan pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk. Tanpa tindak lanjut yang serius dan transparan, aplikasi ini hanya akan menjadi sekadar gagasan digital tanpa dampak nyata.













