Samarinda – Perilaku pengendara motor yang merokok di jalan raya mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukan semata urusan hak pribadi. Menurutnya, etika dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau abu rokok yang masih menyala terbawa angin bisa mengenai orang lain dan menimbulkan luka. Itu jelas membahayakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebiasaan pengendara yang sembarangan membuang puntung rokok di jalan. Kondisi ini, kata dia, menambah ketidaknyamanan sekaligus menciptakan potensi bahaya lain di ruang publik.
Sri Puji mengingatkan bahwa Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur lokasi dan tata cara agar aktivitas merokok tidak merugikan pihak lain.
“Perda KTR jelas melarang merokok di fasilitas umum seperti mall, sekolah, rumah sakit, perkantoran, hingga sarana olahraga. Pemerintah juga sudah menyediakan area khusus bagi perokok,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.
“Aturannya juga mengingatkan agar tidak merokok di dekat anak-anak,” tambahnya.
DPRD berharap sosialisasi Perda KTR bisa semakin diperkuat agar masyarakat lebih disiplin. Dengan begitu, perokok tetap bisa menjalankan kebiasaannya tanpa mengganggu keselamatan dan kenyamanan orang lain. (adv)













