Samarinda – Rencana revitalisasi Pasar Segiri masih menyisakan tanda tanya besar, terutama soal kemungkinan adanya keterlibatan investor. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan tidak menutup peluang masuknya investor, selama tujuannya untuk mempercepat penyediaan fasilitas sekaligus meringankan beban pembiayaan pemerintah kota (pemkot).
Namun, ia mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan klausul kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Yang harus dicermati adalah klausul-klausul perjanjiannya nanti, jangan sampai lemah,” tegas Iswandi.
Ia mencontohkan pengalaman kerja sama sebelumnya dengan Segiri Grosir Samarinda (SGS). Saat itu, pemkot hanya menerima Rp125 juta per tahun, sementara biaya relokasi pedagang yang ditanggung daerah mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Ketidakseimbangan tersebut menurutnya tidak boleh terulang lagi.
Meski pemkot tidak bisa serta-merta mengubah kontrak yang sudah berjalan karena terikat aturan hukum, pengalaman SGS harus dijadikan bahan evaluasi agar kontrak berikutnya lebih berpihak pada kepentingan daerah dan pedagang.
“Kalau nanti ada investor yang dilibatkan, maka klausul kerja samanya harus betul-betul diperhatikan. Jangan sampai hanya menguntungkan salah satu pihak,” ujarnya.
Iswandi menegaskan, kerja sama dalam revitalisasi Pasar Segiri harus benar-benar mampu mendukung pengembangan ekonomi daerah, bukan justru mengorbankan kepentingan masyarakat dan pedagang kecil. (adv)













