TENGGARONG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan melaksanakan mutasi aset daerah pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperbarui data aset milik Pemerintah Daerah, sekaligus memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD), dapat mengelola serta merawat infrastruktur yang telah dibangun.
Kepala Dinas PU Kukar Wiyono melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Jamil, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset yang sudah rampung pekerjaannya.
Inventarisasi ini, menjadi dasar untuk menentukan aset mana saja yang akan dimutasi.
“Contoh aset yang akan dimutasi seperti pembangunan kantor camat maupun gedung OPD lain yang sudah selesai dikerjakan,” ucapnya saat di wawancarai media ini, Selasa (9/9/3025).
“Setelah dimutasi, OPD penerima wajib mengelola, mengoptimalkan, dan merawat konstruksi agar tidak terjadi kegagalan bangunan maupun memperpendek usia konstruksi,” jelas Jamil.
Mutasi aset, menurut Jamil, tidak hanya soal pencatatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah, untuk menjaga keberlanjutan aset yang telah dibangun.
Dengan anggaran daerah yang berpotensi mengalami penurunan di masa mendatang, pengelolaan aset hasil mutasi oleh OPD menjadi semakin krusial.
Adapun jenis mutasi aset yang dilaksanakan meliputi:
* Mutasi antar perangkat daerah : perubahan kepemilikan atau penggunaan aset dari satu OPD ke OPD lain di lingkungan Pemkab Kukar.
* Mutasi penambahan aset : pencatatan barang atau aset baru yang diperoleh pemerintah.
* Mutasi pengurangan aset : pencatatan aset yang berkurang akibat kerusakan, sudah tidak terpakai, atau melewati masa manfaatnya.
“Mutasi aset ini juga bagian dari penyesuaian terhadap regulasi, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pengelolaan barang milik daerah. Dengan begitu, data aset kita terus diperbarui dan tercatat akurat,” tambah Jamil.
Proses mutasi aset dilaksanakan melalui beberapa tahap, mulai dari:
- Perencanaan – mengidentifikasi kebutuhan dan menentukan aset yang akan dimutasi.
- Pencatatan – memasukkan perubahan ke dalam sistem serta laporan mutasi barang.
- Dokumentasi – membuat dokumen pendukung seperti Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Pelaporan – menyampaikan hasil mutasi kepada pihak berwenang, termasuk Kepala Daerah.
- Pembukuan – memperbarui data aset pada neraca dan buku inventaris unit kerja terkait.
Seluruh tahapan mutasi ini juga diawasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai OPD yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset tetap milik daerah.
Jamil menegaskan, pembangunan aset oleh Dinas PU sejatinya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah, untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Dengan adanya mutasi aset, diharapkan setiap OPD dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola bangunan atau sarana yang ada, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Mutasi aset ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk merawat dan menjaga aset agar bertahan lama,” katanya.
“Setelah berpindah, OPD terkait harus benar-benar optimal dalam mengelola agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” tegasnya.
Mutasi aset direncanakan akan mulai diberlakukan secara penuh, pada akhir tahun 2025.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap seluruh aset daerah bisa terdata rapi, terkelola dengan baik, dan tidak terbengkalai.
“Pada akhir tahun nanti, mutasi aset ini mulai diberlakukan, dan harapan Kami, OPD penerima dapat menjalankan perannya dengan baik sehingga bangunan dan fasilitas yang ada bisa terpelihara, aman, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” pungkas Jamil. (ADV-DPU Kukar)














