SANGATTA — Di pekan kedua Oktober kemarin, Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR), akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait sengketa lahan di Desa Singa Gembara. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi, bertempat di Kantor Bupati Kutim.
Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung cukup lama. YSB bersikukuh bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah mereka. Namun, warga yang tergabung dalam FPR menyatakan sebagian lahan tersebut telah mereka garap dan dihunikan sejak lama, bahkan turun-temurun.
Kesepakatan bersama yang ditandatangani, merupakan langkah awal untuk mencapai solusi damai dalam persengketaan ini. Lima poin yang disepakati adalah:
- YSB memiliki lahan berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 49 Desa Singa Gembara dan Nomor 10 Desa Teluk Lingga, serta Surat Keterangan Melepas Hak Tanah Nomor 385, 387, 388, dan 389 seluas total 25 hektare. YSB bersedia memberikan sebagian lahan maksimal 10 hektare kepada warga FPR, setelah melalui proses identifikasi dan disetujui oleh Pembina Yayasan.
- Sisa lahan seluas 15 hektare tetap dikelola oleh YSB dan akan diproses ke Kantor Pertanahan dengan dukungan dari FPR, perangkat desa, RT, dan dusun setempat.
- Identifikasi lahan warga akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa Singa Gembara, Dinas Pertanahan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
- Proses identifikasi lahan disepakati untuk diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak kesepakatan ditandatangani.
- Setelah identifikasi selesai dan mendapat persetujuan dari Pembina YSB, kedua pihak sepakat bahwa tidak ada lagi sengketa atas lahan tersebut, dan proses penyelesaian hukum maupun administratif dapat dilanjutkan sesuai peraturan.
Seusai penandatanganan, Mahyunadi mengucapkan terima atas kebersamaan dan itikad baik dari semua pihak. “Semoga apa yang kita sepakati hari ini menjadi jalan tengah bagi kebaikan semua,” harap Sang Wabup menutup pertemuan. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













