SANGATTA – Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan cetak biru arah pembangunan jangka menengah yang menjadi pegangan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah. Bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ini merupakan proses strategis yang menuntut kolaborasi antarlembaga, ketajaman analisis, dan kesungguhan dalam merancang masa depan.
“Penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang baik dan tepat waktu adalah jaminan bahwa program dan kegiatan perangkat daerah tidak keluar dari jalur RPJMD,” ujar Perencana Ahli Utama dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Supriadi, saat berbicara dalam pertemuan teknis penyusunan Renstra PD Kutim yang digelar di Kantor Bupati Kutim.
Dalam pertemuan itu, Supriadi menjelaskan secara mendetail tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan Renstra. Tahapan dimulai dari pembentukan tim penyusun di masing-masing PD. Setelah itu, dilakukan analisis internal dan eksternal, termasuk evaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. Proses ini harus mencerminkan kondisi riil dan potensi masing-masing perangkat daerah.
Berikutnya adalah perumusan isu strategis yang harus merujuk pada arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan kepala daerah. Dari isu strategis inilah dirumuskan tujuan dan sasaran PD, serta indikator kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode lima tahun ke depan.
“Renstra bukan hanya perencanaan kerja, tapi penjabaran dari visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur,” jelas Supriadi.
Proses berlanjut dengan penyusunan program dan kegiatan prioritas, yang kemudian disinkronkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta disesuaikan dengan dokumen RPJMD. Setelah melalui konsultasi publik dan verifikasi, Renstra difinalisasi, disahkan oleh kepala PD, lalu diintegrasikan ke dalam RPJMD. Dokumen akhir ini menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan disetujui oleh DPRD.
“Tahap akhir bukan hanya tanda tangan, tapi integrasi nyata ke dokumen pembangunan daerah. Ini harus dilakukan serentak dan tepat waktu,” tegas Supriadi. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













