SANGATTA – Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan atau dinamika politik. Selama disusun berbasis data dan kebijakan strategis, pembangunan daerah akan tetap berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Hal ini diungkapkan oleh Perencana Ahli Utama Bappenas RI Supriadi, saat berbicara sebagai narasumber dalam pertemuan teknis di Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Sangatta. Pertemuan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kutim ini bertujuan untuk memantapkan penyusunan Renstra PD sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam paparannya, Supriadi menjelaskan secara detil tahapan-tahapan dalam penyusunan Renstra PD. Mulai dari pembentukan tim di masing-masing perangkat daerah, analisis situasi internal dan eksternal, identifikasi isu strategis, hingga perumusan tujuan dan indikator kinerja yang selaras dengan RPJMD.
“Renstra bukan sekadar rencana kerja tahunan. Ini adalah penjabaran visi kepala daerah dalam bentuk program yang terukur dan berkelanjutan,” ungkap Supriadi.
Proses penyusunan ini kemudian disinkronkan dengan Bappeda untuk memastikan keselarasan antarperangkat daerah. Setelah melalui tahap konsultasi publik dan verifikasi, dokumen Renstra difinalisasi, disahkan oleh kepala perangkat daerah, dan diintegrasikan ke RPJMD sebagai dasar penyusunan peraturan daerah.
Lebih lanjut, Supriadi pun menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kesesuaian antara Renstra PD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyusunan Renstra PD dapat menimbulkan dampak yang besar.
“Renstra yang baik dan tepat waktu memastikan program kerja tidak keluar jalur dari RPJMD. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” jelasnya menegaskan. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













