Samarinda — Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Senin (10/11/25) dipenuhi suara lantang masyarakat adat Paser yang tergabung dalam Kelompok Awa Kain Naket Bolum. Mereka datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan penolakan total terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN IV Regional V, perusahaan pelat merah yang telah lama mengelola perkebunan sawit di Kabupaten Paser.
Bagi masyarakat adat, perpanjangan izin tersebut bukan hanya urusan administratif, melainkan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan identitas budaya mereka. Mereka menilai kehadiran PT PTPN IV selama puluhan tahun tidak membawa kesejahteraan, melainkan meninggalkan luka sosial dan ekologis yang mendalam.
“Sudah cukup kami menanggung ketidakadilan. Lahan adat kami diambil tanpa kejelasan, dan kini mereka ingin memperpanjang izin lagi. Kami menolak keras,” tegas Titus, tokoh adat dari Desa Lembok, Kecamatan Long Ikis, di hadapan anggota DPRD Kaltim.
Menurut Titus, sejak awal berdirinya perkebunan tersebut, proses penguasaan lahan dilakukan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Banyak warga mengaku ditekan untuk menyerahkan tanah tanpa pemahaman memadai dan tanpa kompensasi yang sebanding.
“Tidak ada transparansi, tidak ada kesejahteraan. Justru kami yang kehilangan segalanya,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat adat juga menyoroti tindakan kriminalisasi terhadap warga yang menjalankan ritual adat di tanah leluhur mereka.
“Ketika kami berdoa di tanah sendiri, kami justru diperlakukan seperti pelaku kriminal,” ucap Titus dengan nada getir.
Dua warga, yakni Syahrul M dari Desa Lombok dan Alu Herman dari Desa Paser Mayang, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh PT PTPN IV. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang memperdalam luka lama masyarakat adat.
Dalam forum tersebut, Awa Kain Naket Bolum menyampaikan empat poin tuntutan resmi kepada DPRD Kalimantan Timur dan pemerintah pusat sebagai sikap kolektif masyarakat adat Paser:
1. Menolak perpanjangan HGU PT PTPN IV Regional V di Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang.
2. Mendesak Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan konflik agraria dan menyerahkan tanah eks kebun inti kepada masyarakat adat untuk dikelola secara komunal.
3. Meminta Kepolisian RI, Polda Kaltim, dan Polres Paser menghentikan proses hukum terhadap dua warga adat yang dikriminalisasi karena memperjuangkan tanah mereka.
4. Menuntut pemerintah menjamin perlindungan hak asasi manusia masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, budaya, dan kelangsungan generasi penerus.
Perjuangan panjang masyarakat adat Paser ini telah berlangsung selama beberapa dekade tanpa kepastian penyelesaian. Mereka berharap RDP kali ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi awal dari langkah nyata negara mengembalikan keadilan yang telah lama dirampas.
“Tanah bagi kami bukan sekadar sumber hidup, tapi juga jiwa dan sejarah. Jika tanah hilang, maka kami kehilangan segalanya,” tutup Titus dengan suara bergetar. (Mujahid)













