Samarinda — Laporan mengenai adanya staf kampus yang diduga memperlambat layanan administrasi mahasiswa tengah menjadi perhatian serius DPRD Kaltim. Komisi IV menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut mutu pelayanan pendidikan tinggi di daerah.
Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di antara mahasiswa dan sejumlah evaluasi internal yang dilakukan pihak kampus untuk mengidentifikasi pegawai yang dinilai tidak mendukung kelancaran urusan akademik.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa kampus memiliki alur komando yang jelas. Oleh sebab itu, setiap dugaan tindakan yang merugikan mahasiswa harus segera dilaporkan melalui mekanisme resmi.
“Ada struktur dan prosedur yang harus diikuti. Kalau ada staf yang tidak melayani dengan baik, langsung sampaikan ke pimpinan. Jangan dibiarkan memengaruhi mahasiswa,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa hambatan administratif tidak hanya membuat proses akademik berjalan lambat, tetapi juga dapat memperburuk kondisi mental mahasiswa yang selama ini sudah terbebani berbagai tekanan.
“Mahasiswa punya beban yang berat, baik dari kuliah maupun persoalan pribadi. Kalau masih menghadapi pelayanan buruk, itu jelas menambah tekanan,” kata Agusriansyah.
Meski mendorong penindakan, ia juga menekankan pentingnya verifikasi sebelum menentukan langkah terhadap staf yang dilaporkan. Aduan, menurutnya, harus berbasis data dan tidak bersifat asumtif.
“Setiap laporan wajib disertai fakta. Aktivitas yang dianggap menghambat harus jelas, lengkap, dan bisa diverifikasi. Dengan begitu, keputusan yang diambil kampus tetap adil,” tegasnya. (AdV/DPRD Kaltim)













