SANGATTA – Transformasi digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Kutai Timur (Kutim) mulai menemukan wajah konkretnya di lapangan. Pemerintah kabupaten menjadikan sektor pariwisata sebagai pintu masuk, dengan harapan kepatuhan pajak meningkat, kebocoran berkurang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdongkrak.
Dalam sebuah sosialisasi bersama yang digelar belum lama ini, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kaltim duduk satu meja. Target mereka jelas: memperkenalkan sistem pembayaran non tunai kepada para pengelola wisata, kepala desa, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh Kutim.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim, Ny Satriani atau Tira, menekankan bahwa era pembayaran tunai pelan-pelan harus ditinggalkan. “Pembayaran non tunai bukan sekadar tren, tapi bagian dari transparansi dan efisiensi. Pokdarwis dan pelaku wisata harus paham regulasi dan ikut menjaga alur pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.
Melalui sistem ini, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan hingga parkir akan tercatat otomatis di sistem perbankan. Tira menyebut, risiko manipulasi dan kebocoran menurun karena setiap transaksi bisa diaudit. Pelaku usaha juga dimudahkan: pajak dapat dibayar kapan saja lewat mobile banking, dompet digital, hingga kanal elektronik lainnya.
Dari sisi Bapenda, Simon Floris Fernandez menegaskan pentingnya membangun kesadaran pajak sejak awal. Ia menargetkan penerapan pembayaran dimulai Agustus, dengan setoran pajak pertama pada September. “Kami mendorong pengelola wisata segera mengurus legalitas dan beralih ke pembayaran non tunai,” katanya.
Sesi materi turut diisi Ana Ubudiyah dari DPMPTSP, Efendy Ramadhan Iqbal dari Bankaltimtara, serta Riza Andika dari Samsat. Legalitas usaha ditekankan sebagai fondasi pengelolaan destinasi yang berkelanjutan. Melalui sistem terintegrasi ini, Pemkab Kutim berharap ekosistem pariwisata tumbuh bersama budaya taat pajak dan layanan publik digital yang kian akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













