JAKARTA – Sengketa batas wilayah Dusun Sidrap antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali naik ke meja mediasi. Di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kutim datang dengan satu pesan tegas: Sidrap tetap wilayah Kutim, titik.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengawali paparannya dengan mengutip dasar hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur pembentukan dan batas wilayah Kota Bontang. Dalam regulasi itu, kata dia, tak sekali pun nama Sidrap tercantum sebagai bagian administratif Bontang.
“Batas Kota Bontang hanya Kecamatan Bontang Utara, Barat, dan Selatan. Sidrap tidak disebut. Itu berarti Sidrap bukan wilayah Bontang,” ujar Ardiansyah, menegaskan alasan Kutim menolak usulan resmi Pemkot Bontang yang ingin menarik Sidrap dalam wilayahnya.
Meski keras dalam argumen, Ardiansyah menyatakan Kutim tetap membuka ruang dialog. Syaratnya, perundingan harus bertumpu pada aturan, bukan klaim. “Silakan mediasi, tapi mari duduk di atas landasan hukum yang sama, bukan keinginan sepihak,” katanya.
Dari unsur legislatif, Ketua DPRD Kutim Jimmi menambahkan bahwa persoalan ini idealnya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan tanpa mengorbankan kepastian hukum. “Kami mencari solusi, bukan konflik. Tapi batas wilayah tidak boleh jadi objek tawar-menawar politik,” ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal mengingatkan bahwa jika mediasi di tingkat daerah buntu, Gubernur Kaltim akan mengambil keputusan awal yang bisa diteruskan ke Pemerintah Pusat. Survei lapangan akan digelar bersama tim teknis kedua daerah, sebelum akhirnya menjadi bahan rujukan di Mahkamah Konstitusi.
Sambil menunggu putusan final negara, Kutim menyatakan tetap melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik di Sidrap sebagaimana di wilayah lainnya. Bagi warga Sidrap, sengketa ini bukan sekadar garis di peta, melainkan kepastian atas hak administratif dan pemerintahan yang melayani. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













