Samarinda — Keterlambatan pengembalian kendaraan dinas oleh mantan pejabat kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menilai kebiasaan tersebut tidak hanya mengganggu tata kelola aset daerah, tetapi juga menghambat pejabat baru dalam menjalankan tugas.
Sapto menekankan bahwa fasilitas negara, termasuk mobil dinas, bukanlah hak milik pribadi, melainkan sarana yang diberikan selama seseorang masih aktif menjabat.
“Begitu masa tugas selesai, fasilitas itu seharusnya langsung diserahkan kembali. Tidak perlu tunggu teguran, apalagi sampai jadi polemik,” ujarnya menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan operasional—terutama untuk pejabat eselon II—memiliki aturan penggunaan yang jelas. Karena itu, ketika seseorang tidak lagi berada dalam posisi jabatan, maka secara otomatis hak penggunaan fasilitas negara tersebut turut berakhir. Menurutnya, penetapan pengguna kendaraan selanjutnya adalah kewenangan penuh gubernur.
“Semua aset harus kembali dulu ke pemerintah. Setelah itu baru gubernur menetapkan siapa yang berhak memakai fasilitas tersebut,” katanya dalam penjelasan lanjutan.
Meskipun prosedur penarikan aset biasanya melewati jalur administratif yang panjang, Sapto menilai hal itu tidak perlu menjadi penghalang. Ia berharap kesadaran pribadi para mantan pejabat bisa menjadi kunci penyelesaian masalah tanpa harus menunggu tindakan formal.
“Kalau sudah selesai masa jabatan, ya serahkan saja. Rumah dinas, mobil, apa pun itu—fasilitas negara tidak melekat sebagai milik pribadi,” tuturnya.
Sapto juga mengingatkan bahwa persoalan seperti ini bukan kasus baru di Kaltim. Dalam banyak periode pemerintahan sebelumnya, keterlambatan pengembalian mobil dinas kerap terjadi dan mengganggu proses kerja pejabat yang baru dilantik.
“Situasi seperti ini sudah berulang bertahun-tahun. Makanya harus dihentikan. Kalau bukan menjadi hak kita lagi, kembalikan segera. Selesai,” tegasnya. (AdV/ DPRD Kaltim)













