Samarinda – Penyaluran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kalimantan Timur kembali menuai kritik. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai proses pencairan berjalan terlalu lambat dan tidak konsisten dengan progres penyaluran untuk mahasiswa di universitas negeri.
Menurutnya, ketidaktertiban administrasi kampus menjadi salah satu faktor utama hambatan pencairan.
“Informasinya, ada beberapa perguruan tinggi swasta yang rekeningnya tidak valid. Hal sesederhana ini bisa menghambat banyak mahasiswa lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut seharusnya bisa dihindari, mengingat seluruh penerima bantuan UKT sudah masuk ke dalam satu Surat Keputusan (SK) yang sama.
“Seharusnya kampus swasta juga sudah menerima. SK-nya satu, datanya jelas. Tidak boleh ada yang tersendat hanya karena masalah teknis,” tegasnya.
Agusriansyah juga menyoroti lambatnya tindak lanjut dari jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Ia menyebut bahwa sebelumnya sudah ada komitmen dari pejabat terkait untuk mempercepat proses.
“Karo Kesra menyampaikan kepada saya bahwa hari Senin seharusnya sudah ada langkah yang diambil. Sampai sekarang saya belum menerima laporan apa pun,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi ini sangat berpotensi merugikan mahasiswa, terutama mereka yang datanya sudah lengkap dan tidak memiliki masalah administrasi.
“Jangan sampai mahasiswa yang berkasnya rapi justru ikut disusahkan karena kampus lain punya kendala rekening,” ucap politisi PKS tersebut.
Agusriansyah menekankan bahwa pemerintah harus bergerak cepat demi menjaga stabilitas akademik mahasiswa penerima bantuan.
“Penyaluran UKT tidak boleh terhambat. Ini soal keberlanjutan kuliah mereka, dan di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti, bantuan seperti ini sangat penting,” katanya.
Ia berharap Pemprov Kaltim segera menyelesaikan seluruh kendala teknis agar UKT untuk mahasiswa PTS dapat segera tersalurkan tanpa hambatan lanjutan. (AdV/ DPRD Kaltim)













