SANGATTA – Upaya menjaga ketertiban di wilayah Kutai Timur terus dilakukan Satpol PP, salah satunya lewat penambahan tenaga pendukung berbasis outsourcing. Langkah ini ditempuh agar pengawasan di lapangan tetap berjalan maksimal tanpa melanggar aturan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan perekrutan tenaga honorer.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa penggunaan tenaga outsourcing menjadi pilihan yang paling memungkinkan saat ini. Kutim memiliki 18 kecamatan dengan aktivitas pengawasan yang tinggi, sementara jumlah personel resmi masih jauh dari ideal.
Menurut Fata, Satpol PP Kutim hanya memiliki 156 anggota yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, kebutuhan ideal mencapai sekitar 600 orang agar penegakan Perda dan pengawasan ruang publik bisa dilakukan dengan baik.
Untuk menutup kekurangan itu, pada tahun 2025 Satpol PP merekrut 283 tenaga outsourcing. Mereka ditempatkan di berbagai pos pengamanan dan wilayah kerja untuk membantu kegiatan patroli, menjaga aset pemerintah daerah, serta mendukung operasional pengawasan.
Walau terlibat langsung di lapangan, tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan seperti anggota Satpol PP resmi. Mereka bekerja di bawah arahan personel tetap dan bertugas sebagai pendamping dalam aktivitas pengawasan.
Fata menyebutkan bahwa para tenaga ini menerima upah sesuai UMK Kutim sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka. Ia menegaskan bahwa keberadaan tenaga pendukung tersebut sangat membantu dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan sistem ini, Satpol PP berharap layanan dan pengawasan di seluruh kecamatan bisa lebih merata. Fata menilai langkah tersebut sebagai cara untuk tetap memperkuat kehadiran petugas tanpa melanggar kebijakan nasional yang sedang berlaku. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













