Samarinda — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, S.Sn, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang digelar di Jl. Jakarta Gg. Monas, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Sabtu (6/12/2025) sore.
Ananda Emira Moeis menyebut Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
“Peredaran narkoba tidak bisa ditangani hanya oleh aparat penegak hukum. Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini hadir untuk memperkuat peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujar Ananda Emira Moeis.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga, dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika serta membangun komunikasi yang sehat antaranggota keluarga.
“Ketika keluarga dan lingkungan sekitar peduli, ruang gerak peredaran narkoba akan semakin sempit. Inilah semangat yang ingin kita bangun melalui sosialisasi Perda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Rinaldi, sebagai narasumber pertama, menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya mengatur aspek penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
“Perda ini memberi dasar bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi edukasi, sosialisasi, hingga rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Artinya, pendekatannya tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis,” jelas Rinaldi.
Ia menilai, keberhasilan implementasi Perda sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait.
Narasumber kedua, Ronal Stephen L, menyoroti dampak serius narkotika terhadap generasi muda. Menurutnya, peredaran narkoba menjadi ancaman nyata bagi masa depan daerah jika tidak ditangani secara serius dan konsisten.
“Generasi muda adalah sasaran utama peredaran narkoba. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami ciri-ciri, dampak, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan,” ungkap Ronal.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi aktif.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Achmad Dhani Nugraha ini berlangsung interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Moderator menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi daerah merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran kolektif.
“Melalui forum ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mencegah peredaran narkoba,” ujar Achmad Dhani Nugraha.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini diharapkan mampu memperkuat benteng sosial masyarakat Samarinda, khususnya di Kelurahan Loa Bakung, dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kian kompleks.













