Balikpapan — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Daerah Pemilihan Kota Balikpapan, H. Baba, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-12 Tahun 2025 dengan tema Hak dan Kewajiban Pasar dan Dunia Usaha. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, 21 Desember 2025, pukul 20.00 Wita, bertempat di RT 62, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Acara tersebut diikuti oleh para ketua RT 62 serta warga sekitar Kelurahan Gunung Sari Ilir. Diskusi dipandu oleh Moderator Siti Aminah, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Bayu Septian dan Obed Yohanis.
Dalam sambutannya, H. Baba menegaskan bahwa penguatan demokrasi di tingkat lokal harus menyentuh langsung persoalan ekonomi masyarakat, termasuk tata kelola pasar dan aktivitas dunia usaha. Menurutnya, pasar bukan sekadar ruang transaksi ekonomi, tetapi juga arena relasi sosial yang harus dijaga keadilannya.
“Pasar dan dunia usaha memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi daerah. Namun, di balik hak-hak yang dimiliki pelaku usaha, ada kewajiban yang harus dipenuhi, terutama dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar H. Baba.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
Narasumber pertama, Muhammad Bayu Septian, memaparkan bahwa pemahaman tentang hak dan kewajiban pelaku pasar masih perlu diperkuat, khususnya di tingkat akar rumput. Edukasi yang berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam aktivitas ekonomi.
“Sering kali masyarakat hanya mengetahui haknya sebagai konsumen, tetapi lupa bahwa pelaku usaha juga memiliki kewajiban yang harus diawasi bersama. Di sinilah pentingnya literasi hukum dan ekonomi bagi warga,” jelas Muhammad Bayu Septian.
Sementara itu, Obed Yohanis menyoroti pentingnya regulasi yang berpihak pada keadilan sosial tanpa mematikan kreativitas dan inovasi dunia usaha. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian usaha menjadi kunci dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Demokrasi ekonomi akan berjalan baik jika ada keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Regulasi harus tegas, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh secara sehat,” kata Obed Yohanis.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari warga serta para ketua RT. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran mereka dalam mengawasi dan mendukung tata kelola pasar yang adil, sekaligus memperkuat praktik demokrasi di tingkat lokal.
Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, H. Baba menegaskan komitmennya untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kota Balikpapan.













