Samarinda-Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa pelaksanaan pemanduan kapal di alur Sungai Mahakam memiliki pembagian kewenangan yang jelas antara regulator dan operator. Menurutnya, KSOP bertindak sebagai regulator, sementara tanggung jawab teknis di lapangan sepenuhnya berada di tangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator yang menerima pelimpahan kewenangan pemanduan.
Penegasan tersebut disampaikan Mursidi menanggapi berbagai sorotan publik terkait insiden berulang penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang. Ia menekankan bahwa KSOP telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan itu sudah sesuai dengan tupoksi kami di KSOP. Kami membuat regulasi, sistem operasional, serta edaran-edaran. Di situ sudah jelas batasannya, mana yang menjadi kewenangan regulator dan mana yang menjadi kewenangan operator,” ujar Mursidi.
Ia menjelaskan, jika dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap aturan, SOP, atau ketentuan yang telah ditetapkan, maka konsekuensi tersebut menjadi tanggung jawab pihak pelaksana di lapangan, bukan regulator.
“Kalau pelaku di lapangan tidak mengindahkan regulasi dan SOP yang sudah dibuat, tentu ada konsekuensi. Namun itu bukan konsekuensi bagi kami sebagai pembuat regulasi, karena KSOP sudah menjalankan perannya,” tegasnya.
Terkait wacana pemasangan CCTV di sekitar Jembatan Mahakam, Mursidi menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan KSOP. Menurutnya, pemasangan perangkat pengawasan merupakan tanggung jawab pemilik atau operator.
“Tugas KSOP hanya mengatur standar melalui edaran, misalnya ketentuan perlunya CCTV. Tapi yang memasang dan menyediakan itu adalah pihak operator,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku untuk keberadaan posko pemantauan di wilayah kerja. KSOP, kata Mursidi, telah mengatur kewajiban tersebut dalam ketentuan wilayah kerja pelabuhan. Namun, pelaksanaannya menjadi tanggung jawab BUP sebagai operator pemanduan.
“BUP wajib menyediakan pos pantau, termasuk sarana seperti radio komunikasi. Itu sudah menjadi kewajiban operator,” katanya.
Adapun peran KSOP dalam pengawasan, lanjut Mursidi, lebih bersifat evaluatif terhadap kinerja BUP. KSOP tidak terlibat langsung dalam operasional pemanduan kapal.
“Tugas kami mengawasi dan mengevaluasi kegiatan BUP sebagai operator. Sementara penyediaan sarana dan prasarana menjadi kewajiban BUP,” pungkasnya. (Mujahid)













