Samarinda — Wacana keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pengamanan jembatan di Sungai Mahakam kembali menguat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendorong agar Perusahaan Daerah (Perusda) mengambil peran strategis, khususnya dalam pengelolaan sistem pengolongan dan pengamanan jembatan, menyusul berulangnya insiden penabrakan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Husni Fahruddin—yang akrab disapa Ayub—menilai, keterlibatan Perusda dapat menjadi solusi tengah atas persoalan lalu lintas sungai yang selama ini dinilai belum tertangani optimal. Menurutnya, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya hadir ketika kerusakan terjadi dan dana publik harus dikeluarkan untuk perbaikan.
“Kalau kerusakan jembatan akibat tabrakan dibiayai APBD, maka sudah semestinya pemerintah daerah juga terlibat langsung dalam pengelolaannya. Jangan hanya menanggung akibatnya,” ujar Ayub saat ditemui awak media.
Ia menegaskan, pengelolaan tersebut seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Melalui Perusda, pendapatan dari aktivitas bisnis pengelolaan alur sungai dapat masuk ke kas daerah dan diawasi secara transparan.
“Keuntungannya harus kembali ke daerah, bukan hanya dinikmati segelintir pihak. Kalau perlu, pengelolaan seluruh jembatan diserahkan ke pemerintah daerah dan pemerintah kota agar pengawasannya jelas,” katanya.
Ayub juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo yang selama ini bertanggung jawab atas lalu lintas dan pemanduan kapal di Sungai Mahakam. Ia menilai, dua institusi tersebut belum menunjukkan keseriusan dalam mencegah insiden berulang.
Rentetan peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam Hulu yang terjadi pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang pada 4 Januari 2026 menjadi sorotan tajam DPRD. Ayub mempertanyakan efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Pelindo sudah menikmati keuntungan dari pengelolaan, tapi ketika terjadi insiden, tidak terlihat upaya serius untuk memastikan ganti rugi. Padahal ada prinsip tanggung renteng dalam hukum. Kalau ini didorong ke ranah pidana, unsur pelanggarannya bisa terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, nilai kerugian akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan tiga unit fender di Jembatan Mahakam Hulu. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses perhitungan dan pemanggilan perusahaan terkait masih berlangsung.
DPRD Kaltim berharap, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Sungai Mahakam dapat segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan keselamatan infrastruktur vital daerah dapat terjamin.













