Samarinda – Lalu lintas tongkang yang padat di perairan Kalimantan Timur menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar. Namun di balik ramainya aktivitas tersebut, daerah justru belum menikmati manfaat yang sepadan. Triliunan rupiah nilai transaksi bergerak setiap tahun, tetapi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih nyaris nihil.
Isu tersebut mencuat dalam audiensi antara DPRD Kalimantan Timur dan Forum Koordinasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kaltim, yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin, menyebut sektor jasa maritim—mulai dari pemanduan kapal, penambatan tongkang, hingga aktivitas Ship to Ship (STS)—selama ini berjalan tanpa tata kelola yang jelas.
“Selama ini banyak tongkang yang berhenti dan menunggu pemanduan tanpa prosedur resmi. Jika terjadi insiden, tidak ada dasar hukum untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Hasanuddin.
Ia menilai lemahnya sistem pengawasan telah menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pelayaran. Salah satu contoh nyata, kata dia, adalah insiden kapal yang menabrak Jembatan Mahulu beberapa waktu lalu.
“Kasus itu menjadi bukti bahwa sistem pengawasan kita masih lemah dan belum tertata dengan baik,” katanya.
Hasanuddin juga menyoroti aktivitas STS di Muara Berau dan Muara Jawa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, tetapi belum memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
“Setiap bulan ratusan kapal melakukan STS di Muara Berau dan puluhan lainnya di Muara Jawa, tetapi daerah sama sekali belum merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai aset dan transaksi yang bergerak di kawasan tersebut sangat besar.
“Jika dihitung, nilai perputaran bisnis di kawasan itu mencapai angka triliunan rupiah,” jelasnya.
Padahal, ruang laut yang digunakan untuk kegiatan tersebut merupakan wilayah publik yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Secara aturan, pengelolaan wilayah laut sampai 12 mil berada di tangan pemerintah provinsi. Jadi setiap pemanfaatannya harus memberi dampak bagi daerah,” tegas Hasanuddin.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Kaltim mendorong penguatan peran BUMD dalam pengelolaan jasa maritim. Skema yang diusulkan adalah menjadikan perusahaan daerah sebagai pintu utama sebelum layanan pemanduan dikoordinasikan ke Pelindo.
“Ke depan, mekanisme akan diubah. Perusahaan swasta wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan BUMD sebelum bekerja sama dengan Pelindo,” terangnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain KSOP, Pelindo, serta berbagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Hasanuddin berharap, perubahan tata kelola ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat aspek keselamatan pelayaran dan menutup celah praktik ilegal di sektor maritim.
“Kalau dikelola dengan benar, sektor ini bisa menjadi sumber pendapatan besar sekaligus menjamin keamanan pelayaran di Kaltim,” pungkasnya. (Mujahid)













