Kutai Kartanegara — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, pada Senin, (5/1/2026), bertempat di Jantur Selatan, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik. Sosialisasi tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, serta aparat desa setempat.
Dalam pemaparannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar isu perempuan, melainkan strategi pembangunan yang memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga.
“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pembangunan. Ini adalah amanat konstitusi sekaligus kebutuhan nyata di daerah,” ujar Baharuddin Demmu.
Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan perspektif gender berpotensi melahirkan ketimpangan sosial yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama masyarakat harus menjadi aktor utama dalam mengimplementasikan Perda tersebut di tingkat lokal.
“Keadilan gender adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Tanpa itu, pembangunan akan timpang dan tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber, Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno Susmiyati, menjelaskan aspek yuridis dan substansi Perda Nomor 5 Tahun 2024. Ia menilai regulasi ini sebagai langkah progresif dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah yang inklusif.
“Perda Pengarusutamaan Gender ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan responsif terhadap kebutuhan gender. Implementasinya harus konsisten dan terukur,” jelas Haris Retno Susmiyati.
Sementara itu, Grizelda, yang juga menjadi narasumber, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar tidak berhenti pada tataran normatif.
“Masyarakat, khususnya perempuan, perlu memahami hak-haknya agar dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan. Partisipasi publik adalah kunci agar Perda ini benar-benar berdampak,” ungkap Grizelda.
Melalui sosialisasi ini, Baharuddin Demmu berharap masyarakat Muara Muntai dapat menjadi bagian dari penggerak pengarusutamaan gender di tingkat desa dan kecamatan, sehingga tujuan pembangunan yang adil, setara, dan berkelanjutan dapat terwujud di Kalimantan Timur.













